BATANG, Seputarkendal.com – Maraknya aduan terjadinya pungutan biaya pengurusan sertifikat massal yang sudah dibiayai oleh APBN mengakibatkan petugas harus melakukan tindakan tegas. Meski sudah ada kesepakatan diperbolehkan memungut biaya hanya Rp 150 ribu pada pelaksanaan PTSL. Petugas Kepolisian menegaskan melarang keras menarik biaya tambahan melebihi dari yang sudah ada, kecuali regulasi dari Pemkab berupa Peraturan Bupati atau Perbup sudah diteken.
Hal tersebut disampaikan Kepala Satreskrim Porles Batang, AKP Budi Santoso usai mengikuti kegiatan sarasehan dalam rangka evaluasi pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tahun anggaran 2019 dan persiapan pelaksanaan kegiatan PTSL tahun anggaran 2020, di Pendopo Agung Kantor Bupati Batang, Senin siang (11/11) tadi.
Kepala Kepolisian Resort Batang, AKBP Edy Sinulingga melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Budi Santoso mengatakan, maksimal pembiayaan yang dibebankan ke pemilik tanah dalam pengurusan penyertifikatan tanah gratis tersebut sebesar Rp 150 ribu.
“Kepala desa maupun panitia tidak seenaknya sendiri dalam menentukan pungutan sebelum pemerintah kabupaten batang mengeluarkan peraturan bupati atau perbup,” jelasnya.
Orang nomor satu di Satreskrim Polres Batang tersebut menambahkan, bila tidak mau berurusan dengan hukum, jangan coba-coba bermain dalam menentukan biaya tambahan dalam pengurusan sertifikat masal yang sudah dibiayai dari APBN tersebut, kecuali sudah dapat restu dari bupati yakni Perbup. (ant)