KENDAL, seputarbisnis.id – Masih adanya ulah Oknum Kades yang mencoba bermain penggunaan Dana Desa tak sesuai atau disalah gunakan, yang mengakibatkan harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, sehingga menimbulkan rasa ketakutan Desa lainnya dalam mengelola Dana tersebut. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Kendal tidak henti-hentinya dan selalu berpesan untuk tidak sembarangan dalam mengelola uang Negara, serta Jangan takut terhadap Kejaksaan, Jumat (07/06)
Sebagaimana disampaikan orang nomor satu di Pemda Kendal, dalam sambutanya ditengah acara penandatanganan perjanjian kerjasama antara Para Kepala Desa Kabupaten Kendal dan Kantor Pertanahan BPN/ATR Setempat. Hal Tersebut menidaklanjuti masih banyaknya ribuan aset Desa di Kabupaten kendal belum bersertifikat, Pemkab tancap gas selesaikan persoalan Pemerintah sedang gencar melakukan pengamanan aset tanah kas Desa yang masih bermasalah. Tidak cukup sampai disitu permasalah di Desa sangatlah komplek, selain sertifikasi Aset Pemda secara keseluruhan, juga ketidak beresan pengelolan Anggaran Dana Desa yang sangat rawan, bila mana tidak sesuai pemanfaatanya, akan berurusan dengan Aparat Penegak Hukum, tapi jangan takut kalau tidak salah.
Bupati Kendal Dico Mahtado Ganinduto mengatakan, Untuk mengamankan aset Pemerintah Kabupaten Kendal, Pemkab mengadakan penandatanganan kerjasama antara Kepala Desa, Kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional, agar aset tersebut tidak dikuasai oleh pihak ketiga. Khususnya tidak Menyalahgunakan untuk kepentingan pribadi, seperti halnya dalam pengelolaan Dana Desa juga harus ekstra hati-hati, supaya tidak ketakutan ketika di datangi petugas dari Kejari maupun Kepolisian, karena kita tidak main-main atau melakukan tindak pidana.
“Jadi petugas Abdi Negara itu tidaklah mudah, apalagi sampai terjerat masalah hukum, maka dari situ selagi tidak melanggar atau mencoba manipulasi data atau bermain dengan Dana Desa tak perlu takut dengan Kejari,”katanya.
Data yang dipaparkan kantor pertanahan Kendal ATR/BPN menyebut, terdapat 2700 aset bidang tanah masih dikuasai pihak ketiga. Selain itu, Pemkab Kendal juga masih menemukan kasus tukar-menukar dengan tanah milik perseorangan yang terjadi pada masa lampau.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal ATR/ BPN Agung Taufik Hidayat saat melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal. Saat ini ada 2.700 bidang tanah yang masih bermasalah dan menunggu peran aktif dari Pemerintah Desa untuk memastikan kepastian hukum atas aset desa tidak bergerak ini, Senin (03/06).
“Disisi lain, pihaknya juga mendapati tanah kas Desa yang terdampak pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, sehingga diperlukan pengamanan aset secara detail, baik berupa fisik maupun administrasinya,”tuturnya.
Aset negara tersebut perlu segera diamankan dengan memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, kepastian hukum atas aset desa/sehingga akan menyelesaikan permasalahan tanah Desa,”imbuhnya
Semenetara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba bakal mengawal proses pengelolaan aset desa agar bisa digunakan sebagaimana mestinya. Hingga saat ini masih terdapat 48 Desa yang telah menjalin kerja sama untuk proses sertifikasi aset Desa.
“Untuk itu tidak ada jual beli terhadap asset desa tidak bergerak, jika pun tukar guling harus sesuai dengan aturan yang ada, apalagi masih banyaknya aset desa yang belum bersertifikat ini pun turut mendapat perhatian dari Bupati Kendal Dico,”katanya.
Kajari menekankan kepada jajarannya agar segera menyelesaikan persoalan ini sebelum berlarut-larut. Seperti kasus yang menjerat Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh, timpisus Kejari Kendal Gerak Cepat, sehingga bisa menyelamatkan dan menyetorkan lagi uang hasil korupsi oknum Kades tersebut ke Kas Daerah.(ant)