Home Headline Suyono Patok Biaya Sertifikat Tanah Massal Rp 150 Ribu

Suyono Patok Biaya Sertifikat Tanah Massal Rp 150 Ribu

280
0

BATANG, seputarkendal.com – Wakil Bupati Batang Suyono menegaskan biaya PTSL resmi sesuai kesepakatan hanya Rp 150 ribu. Suyono wanti-wanti para pejabat desa ataupun panitia tersebut jangan sampai ada yang terjerat hukum lantaran kasus pungutan liar.

Persiapan tahun anggaran 2020 program nasional dibidang agraria yang disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Tengah, saat mengisi kegiatan sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Pendopo Agung Kantor Bupati Batang. Dalam sosialisasi tersebut dihadiri dari forkompimda terkait dan perwakilan pejabat desa.

“Untuk memperlancar kegiatan sertifikat massal tanah gratis, Wakil Bupati Batang, Suyono menyampaikan, terkait program nasional pertanahan yang sudah dianggarkan oleh APBN tersebut, pemerintah setempat mendapatkan jatah 57.000 bidang tanah untuk disertifikatkan,” ujarnya.

Namun demikian praktik di lapangan rawan disalahgunakan lantaran gratis. Terlebih dalam hal memungut besaran biaya yang dibebankan ke warga pemilik tanah. Pengalaman tahun sebelumnya biaya yang disepakati panitia sangat memberatkan karena lebih dari Rp 500 ribu. Untuk itu Wakil Bupati Batang, Suyono menegaskan hasil dari kebijakan keputusan bersama menyepakati kalau ada biaya hanya Rp 150 ribu saja tiap bidang tanah.

Suyono menambahkan, jika dari patokan tarif tersebut dirasa masih belum bisa menutupi biaya pelaksanaan teknis di lapangan, bisa berkoordinasi ke pejabat terkait terlebih dahulu untuk dilanjutkan musyawarah supaya mencapai kesepakatan antara pemilik tanah dan para pejabat terkait, supaya tidak terjadi adanya kesalahpahaman pungutan liar yang mengakibatkan para pejabat desa dan panitia berurusan dengan hukum.

Kepala seksi penanganan masalah dan pengendalian masalah Kantor Pertanahan Batang, Sugiarto mengatakan terkait pembiayaan dalam program nasional sertifikat massal tanah atau PTSL tersebut sesuai regulasi yang berlaku semua pembiayaan pendaftaran sertifikat tanah geratis.
“Patok, materai dan biaya foto kopi saja yang harus dibiayai sendiri oleh pemilik tanah,” ujarnya.

sarasehan dalam rangka evaluasi kinerja ptsl di pendopo kabupaten batang

Sugiarto menambahkan, untuk melakukan penambahan biaya pada pelaksanaan penyertifikatan tanah tersebut bisa dilakukan jika sudah melakukan koordinasi ke semua pihak dan terutama bisa dipertanggungjawabkan atas laporan penggunan dari pungutan. Hal tersebut supaya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. (ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here