KENDAL, seputarkendal.com – Warga Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu, mengancam akan mendatangi balai desa setempat. Pasalnya warga menemukan banyak kejanggalan terkait surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. Warga berniat mengklarifikasi tagihan pajak karena ada kejanggalan dari penarikan pajak tersebut.
Dalam audiensi di Aula Olahraga Dusun Mbalonkulon Desa Kumpulrejo, Minggu (13/10/2019) malam, warga minta bantuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mediator.
Ketua BPD Kumpulrejo Saero, mengatakan audensi digelar karena banyaknya temuan di surat tagihan SPPT warga pada tahun 2018 dan 2019 tertulis “terhutang atau piutang”. Padahal banyak warga yang mengaku telah rutin membayar pajak PBB pada perangkat desa setempat.
“Kami dari BPD sifatnya hanya memfasilitasi agar varga bisa beraudensi dengan pihak Pemerintah Desa (Pemdes) agar bisa mendapatkan klarifikasi langsung dari pihak perangkat desa,” katanya.
Dia mengaku menerima banyak pengaduan dari warga yang belum menerima lembaran surat SPPT sejak 2014.
Selain itu, di RT 2 dan RT 3 RW 1 Dusun Mbalunkulon warga mengeluh bahwa tidak ada petugas atau perangkat desa yang membagikan surat tagihan SPPT.
“Dalam audiensi ini kami dari BPD sudah mengundang Pj Kades dan perangkat desa yang terkait karena berharap kekisruhan ini bisa diselesaikan baik-baik, namun dari mereka gak ada satu pun yang hadir,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua RT 02 RW 01 Ropi’i menilai ketidak hadiran satupun perangkat desa dalam sarasehan sangat mengecewakan warga.
“Terus terang saja warga sangat kecewa karena tak ada perangkat desa yang datang kesini,” ujarnya.
Dia menegaskan, kekecewaan warga akibat tidak mendapatkan klarifikasi SPPT dari perangkat desa karena tidak ada yang hadir dalam sarasehan. Karena itu warga berencana akan mendatangi kantor balai desa bersama-bersama untuk mendapatkan klarifikasi dari perangkat desa yang menangani pajak. (nal)