KENDAL, seputarkendal.com – Warga Kendal terancam tak bisa membuat KTP elektronik hingga 2020. Pasalnya pasokan blangko dari pemerintah pusat terbatas. Masyarakat terpaksa harus menggunakan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk, sebagai pengganti KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal Bambang Dwiyono sangat menyayangkan adanya material atau blangko yang mengalami kelangkaan, yang mengakibatkan pelayanan terhadap masyarakat tidak bisa maksimal.
Dikatakan sedikitnya ada 21.010 antrian cetak, dan saat ini menggunakan surat keterangan atau suket pengganti ktp el sementara. Permhonoan KTP el sendiri mencapai 1082, akibat kelangkaan tersebut.
“Warga harap bersabar mengingat sampai tahun depan belum bisa melakukan pencetakan KTP el, dikarenakan pengadaan blangko dari pusat belum ada,” ujar Bambang.
Bambang Dwiyono sendiri berharap pengadaan material blangko KTP el bisa dilakukan di daerah masing-masing tidak lagi tersentral di pemerintah pusat dalam hal ini dibawah Kementrian Dalam Negeri, mengingat tiap daerah kebutuhanya tidak sama.
Dari data yang ada sampai saat ini di kabupaten penyangga ibu kota provinsi tersebut tiap harinya ada 200 warga yang melakukan perekaman atau permohonan kartu tanda penduduk elektronik.
Banyaknya antrian cetak yang terlalu lama mulai dikeluhkan oleh salah seorang warga yang tengah antri untuk mendapatkan pelayanan di dinaspendukcapil setempat. Antusias warga dalam mengurusi kelengkapan administrasi kependudukan tersebut tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan dari pemerintah.
“Hingga kini masih banyak antrian cetak yang terlalu lama,” ungkap salah seorang warga Widi.
Terdapat sekitar 500 san keping blanko yang terakhir diterima Dispendukcapil. Itupun harus dibagi-bagi ke antrian cetak dan kebutuan mendesak.(ian)