Home Headline Warga Sawangan Geruduk Kantor BPN

Warga Sawangan Geruduk Kantor BPN

463
0

BATANG, seputarkendal.com – Saling klaim status tanah aset desa dan waris, puluhan warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing, geruduk kantor BPN/ATR Kabupaten Batang, Jawa Tengah Rabu (16/09). Warga meminta proses penyertifikatan lahan berkas 156 yang ikut dalam PTSL untuk dibatalkan demi hukum, pasalnya dikhawatirkan terjadi pertumpahan darah jika tetap diterbitkan SHM.

Dikawal oleh petugas kepolisian Sektor Gringsing puluhan warga yang berangkat dari Desa Sawangan menggeruduk kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria Tata Ruang, yang berlokasi di jalan DR. Sutomo Kalisari Batang. Setelah menunggu koordinasi, perwakilan warga dan Kepala Desa serta panitia PTSL diperbolehkah masuk, dengan catatan harus mematuhi standar protokol kesehatan. Satu persatu masa diperiksa cek suhu tubuh dan pakaian serta barang bawaan juga tak luput diperiksa oleh petugas kepolisian setempat.

Perawakilan warga dalam hal ini Kepala Desa Sawangan, Ali Hafidz mengatakan, kedatangan warga dan panitia PTSL meminta BPN untuk tidak menerbitkan sertifikat tanah atau dibatalkan khususnya 156 berkas permohonan SHM melalui proses percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Sebab status tanah tersebut merupakan tanah kas desa seluas 61,7 hektare yang terbagi menjadi dua bagian.

“Dikhawatirkan kalau BPN tetap menerbitkan permohonan sertifikat yang tanahnya bermasalah dalam hal ini ahli waris, akan terjadi pertumpahan darah antara warga yang menduduki lahan dan pemohon dari ahli waris,” jelas Kades Sawangan Ali Hafidz.

Diakui sejak awal pertemuan dengan ketua tim tiga dari BPN sudah tidak ada koordinasi dengan baik terkait program PTSL.

Maka dari 724 KK yang menempati lahan tersebut meminta BPN untuk membatalkan semua permohonan PTSL berkas 156 tersebut.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here