BATANG, seputarkendal.com – Tudingan Kepala Desa Sawangan Kecamatan Gringsing terkait sudah adanya berkas K1 pada pengajuan sertifikat tanah dalam program PTSL tersebut dibantah oleh pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Pasalnya, sampai dengan saat ini ketua tim 3 PTSL BPN tersebut belum pernah menandatangani ke 900 bidang atau menerbitkan sertifikat yang dimaksud Rabu (16/09).
Puluhan warga Desa Sawangan, Kecamatan Gringsing yang berdatangan ke Kantor Pertanahan Batang, akhirnya sejumlah perwakilan diminta untuk audiensi di aula Kantor BPN/ ATR setempat. Perwakilan warga dalam hal ini Kepala Desa Swangan Ali Hafidz, Ketua BPD dalam hal ini merangkap ketua panitia PTSL, ketua RT pemangku wilayah yang lahannya bersengketa, serta bendahara panitia PTSL, yang didampingi oleh penasehat dari kantor notaris.
Audiensi berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut para wakil warga menyampaikan aspirasinya terkait berbelitnya tim 3 PTSL dari kantor badan pertanahan agraria tata ruang Kabupaten Batang. Pasalnya, di lapangan banyak terjadi komplain atas simpang siurnya informasi yang terus berkembang. Mulai dari adanya salinan K1 meski tanah yang bersangkutan tengah sengketa dikarenakan adanya perselisihan antara warga yang menempati tanah aset desa dan para ahli waris yang mengklaim lahan tersebut.
Dalam audiensi tersebut, Kepala Desa Sawangan Ali Hafidz menanyakan berkas 156 yang sudah terbit sampai hari ini sudah ada sertifikat hak milik tanah atau SHM, terbagi menjadi 10 SHM. Orang nomor satu di Desa Sawangan berharap dari 900 kuota yang disediakan oleh BPN tersebut bisa terpenuhi dari tanah yang tidak bermasalah atau sengketa khususnya milik warga.
Penyertifikatan lahan yang berada di petak tanah aset desa tersebut untuk dihentikan atau dibatalkan dulu, dikarenakan berisiko,” pinta Kades Sawangan Ali Hafidz.
Sementara itu ketua tim 3 PTSL ATR/ BPN Batang Sugiarto membantah kalau pihaknya sudah menerbitkan sertifikat yang dituduhkan tersebut. Dalam bekerja para petugas harus melaksanakan sesuai dengan prosedur regulasi yang berlaku jadi tidak asal jalan.
“Khusus di Desa Sawangan Kecamatan Gringsing, sampai saat ini belum ada yang K1 dalam pengajuan sertifikat dari 900 kuota yang ada, bahkan belum menandatangani atau belum terbit sertifikat yang dipermasalahkan oleh warga tersebut,” tandas Sugiarto.
Dalam pendaftaran PTSL tersebut, ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi oleh para pemohon sertifikat masal.
“Teknis pelaksanaan PTSL para petugas tentunya punya rencana kerja sebelum terjun langsung ke lapangan dalam hal ini sosialisasi ke lokasi yang mendapatkan kuota percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap,” kata Sugiarto.
Berkas tanah yang sudah masuk, bidang tanah yang sudah diukur bukan berarti langsung jadi K1 atau diterbitkan sertifikat, tetapi masih ada proses pemeriksaan. Jika bidang-bidang tanah ternyata bermasalah sertifikat tidak diterbitkan, akan tetapi bidang tanahnya sudah terdaftar, yang artinya letak luas, batas sudah diketahui dan diberi identitas saja.(ant)