KENDAL, seputarkendal.com – Ahli waris dari almarhum Supriyono pegawai di Texmaco Perkasa Enginering di Kaliwungu, menerima pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Pembayaran JKK dilakukan Kepala BP Jamsostek Semarang Pemuda Teguh Wiyono melalui Kepala BP Jamsostek KCP Kendal Suriyadi kepada istri almarhum Supriyono, Isyaratun didampingi putranya Kholik Eko Yulianto dan disaksikan perwakilan pegawai perusahaan, Selasa (15/09).
“Klaim yang kami bayarkan kepada ahli waris terdiri atas jaminan kecelakaan kerja Rp 145 juta, jaminan hari tua Rp 12 juta, dan beasiswa pendidikan Rp 12 juta/tahun,” katanya, kemarin.
Suriyadi mengungkapkan, sejak awal Januari 2020 hingga akhir Agustus 2020, pihaknya telah membayarkan klaim kepada nasabah dengan rincian program jaminan hari tua Rp 37,952 miliar dengan jumlah 4.800 kasus, jaminan kecelakaan kerja Rp 1,17 miliar dengan 30 kasus.
“Selain itu jaminan kematian sebanyak 61 kasus dengan nilai Rp 2,268 miliar, dan jaminan pensiun dengan nilai Rp799 juta dengan 140 kasus,” ungkapnya.
Suriyadi menyatakan, hingga kemarin masyarakat Kendal yang telah menjadi peserta BP Jamsostek sebanyak 51.085 orang. Mereka terdiri atas 33.836 penerima upah, 6.187 bukan penerima upah, 6.357 jasa konstruksi, dan 4.705 pekerja migran.
“Manfaat yang didapat dengan menjadi peserta jamsostek banyak,” ujarnya.
Ali waris Isyaratun mengatakan, suaminya sekitar 34 tahun bekerja di Texmaco. Namun, empat tahun terakhir suaminya mengalami stroke ringan, hingga akhirnya meninggal dunia.
“Mengurus hak suami sangat mudah. Kurang lebih satu pekan berkas sudah lengkap dan menunggu pencairan,” katanya.
Sementara itu, Satwas Naker Provinsi Jawa Tengah, Untung Budi Sasangka mengapresiasi cepatnya pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BP Jamsostek kepada ahli waris dari peserta Bp Jamsostek atas nama Supriyono pegawai di Texmaco.
“Pembayaran klaimnya sudah masuk rekening. Ini satu hikmah yang bisa diambil dari kepesrtaan BP Jamsostek,” katanya.
Untung Budi menyatakan, mengingat manfaatnya yang luar biasa, maka jika ada perusahaan yang tidak mengikutkan karyawannya menjadi peserta BP Jamsostek maka dinilai merugi. Pada prinsipnya keikutsertaan BP Jamsostek jika persyaratannya sudah terpenuhi maka hak-haknya akan dengan mudah diklaim.
“Untuk ahli waris dari almarhum Supriyono semoga dapat memanfaatkan klaim yang sudah dibayarkan BP Jamsostek dengan sebaik-baiknya,”pintanya.(ant)