KENDAL – Video pencopotan spanduk ucapan Hari Santri Nasional (HSN) 2019 oleh Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 15 detik ini terlihat jelas sejumlah anggota Satpol PP dan Damkar Pemkab Kendal menurunkan spanduk milik H Tino Indra Wardono yang juga Wakil Ketua GP Ansor Jawa Tengah.
Namun spanduk serupa milik H Bambang Dwiyono yang dipasang di Jalan Soekarno Hatta, Bugangin, Kendal masih terpasang. Begitu juga spanduk milik H Tino yang dipasang di desa- desa masih aman terpasang di lokasi strategis.
H Tino Indra Wardono yang juga Wakil Ketua GP Ansor Jawa Tengah mengatakan pihaknya memasang spanduk ucapan HSN di sejumlah titik di Kendal sebagai bentuk penghormatan para santri di Kendal karena Kabupaten Kendal merupakan basisnya pondok pesantren para santri dan ulama besar. Sebagai salah satu santri dan pengurus GP Ansor di tingkat Jawa Tengah sudah sewajarnya dirinya ikut gembira menyambut perayaan HSN dengan memberikan ucapan selamat dalam bentuk spanduk.
”Padahal HSN baru tanggal 22 Oktober tapi banyak spanduk saya yang hilang. Ada satu yang terekam dan divideokan saat Satpol PP Kendal mencopot spanduk di Kaliwungu,” ujar Tino.
Menurut Tino, setelah dicek ternyata banyak spanduk ucapan HSN yang dipasang di sejumlah titik di Kabupaten Kendal juga hilang. Untuk itu pihaknya berencana mendatangi Satpol PP Pemkab Kendal untuk menanyakan pencopotan spanduk tersebut.
“Ternyata setelah dicek banyak spanduk saya disejumlah titik yang hilang,” ujarnya.
Sementara itu Ketua PCNU Kabupaten Kendal KH Muhammad Danial Royyan mengatakan menertibkan spanduk yang dianggap menyalahi aturan pemasangannya atau tidak berizin memang menjadi kewenangan Satpol PP. Namun sebagai alat pemerintah seharusnya Satpol PP bersikap adil dalam melaksanakan tugasnya.
”Jangan tebang pilih dalam melakukan penertiban spanduk yang dianggap tidak berijin,” ujar Danial.
Menurut, pencopotan spanduk tang saat ini viral di medsos jangan sampai karena kecurigaan pemasang atau pemilik spanduk dicurigai akan menjadi rival dalam pemilihan bupati dan wakil bupati mendatang.
”Kalau memang banyak pemasangan spanduk tidak sesuai aturan atau tidak berizin diturunkan tidak apa-apa tapi jangan tebang pilih,” pinta Danial.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Damkar Pemkab Kendal Toni Aribowo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan telepon di nomor 0852 91194449 tidak ada jawaban. (nal)