KAJEN, seputarkendal.com – Tarik biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap atau (PTSL) melebihi biaya resmi, belasan warga Desa Rogoselo Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan, ramai-ramai melaporkan para oknum tersebut ke Kantor Kejaksaan Negeri setempat. Meski masih dalam penyelidikan kejari atas kasus yang sama, para warga tersebut geram dan merasa ditipu atas ulah petugas yang memungut biaya sertifikat tanah massal program nasional secara berlebihan Selasa (16/06).
Program nasional sertifikat tanah secara massal yang dibiayai oleh APBN nampaknya menjadikan ladang tersendiri bagi oknum-oknum tertentu untuk bermain atau belajar korupsi, terlebih petugas di lapangan dalam upaya melakukan pungutan liar dengan modus menarik biaya penyertifikatan tanah di desa-desa yang tengah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Perwakilan ratusan korban yang diduga pungli program PTSL Desa Rogoselo, Kecamatan Doro kembali mendatangi Kejari Pekalongan. Kali ini warga mengadukan penipuan yang dilakukan kades dan panitia PTSL. Warga dijanjikan pengembalian kelebihan pembayaran sertifikat yang sebelumnya dipungut bervariasi antara Rp400 ribu hingga Rp600 ribu dari yang seharusnya hanya Rp150 ribu, sesuai SKB 3 menteri terkait pembiayaan sertifikat tanah secara massal.
Kesaksian warga usai melapor Kejari, panitia program PTSL mendatangi warga dengan menyodorkan kuitansi dan surat pernyataan untuk tidak menempuh jalur hukum. Warga merasa ditipu karena setelah membubuhkan tanda tangan dan cap jempol tidak diberikan uang kembalian, namun justru diminta keikhlasannya dan tidak lagi melakukan penuntutan ke pihak penegak hukum,” kata Agus Noto.

Sementara Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Muhammad Saiful mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan karena kasus sebelumnya masih dalam tahap penyelidikan.
“Adanya laporan warga yang baru akan menjadi pertimbangan dan berencana akan melakukan kros cek ke lapangan,” jelas Muhammad Saiful.
Sebelumnya kades dan panitia PTSL Desa Rogoselo menjadi terperiksa karena diduga melakukan pungli terhadap ratusan warga. Namun dalam perkembangannya keduanya diketahui berusaha memanipulasi data dan laporan untuk mengelabui pihak kejaksaan agar terhindar dari jeratan hukum. (ant)