BATANG, seputarkendal.com – Ditengah persiapan pelaksanaan New Normal selama pandemi Covid-19 di Kabupaten Batang, Bupati Wihaji bakal mengizinkan kegiatan hiburan berupa orkes dan hajatan mantenan. Namun mereka diminta tidak meninggalkan protokoler gugus tugas begitu saja. Sejumlah perangkat akan disiapkan petugas yang melibatkan Paguyuban Entertainmen Batang Bersatu tersebut.
Puluhan warga dari komunitas Paguyuban Entertainment Batang Bersatu, Senin siang (15/06) tadi mendatangi kantor Bupati Batang, untuk meminta kelonggaran. Pasalnya, para pelaku seni dalam menjalankan profesinya mulai mengkawatirkan, khususnya pelaku orkes hiburan yang sudah 3 bulan ini non aktif. Setelah menunggu di aula para wakil dari paguyuban tersebut diterima di ruang Abirawa untuk mengikuti audiensi langsung dengan Bupati batang.
Ketua paguyuban Entertaintmen Batang Bersatu, Sutarno menyampaikan, kedatangannya ke tempat kerja Bupati Batang, mewakili teman-teman dari semua unsur kesenian, mulai dari seni tradisional, orkes, sound system, rias pengantin, penyewaan dekorasi dan lain sebagian, selama pandemi Novel Coronavirus-2019, semua berhenti total.
“Untuk itu, dari paguyuban tersebut meminta dukungan supaya pemda dalam bisa memberi kelonggaran dalam beraktivitas namun tidak meninggalkan protokol kesehatan. Hasil dari audiensi usalan didukung dan diterima, untuk itu hari Rabu akan dilanjut lagi dalam mempersiapan perangkat selama konser,” kata Sutarno.
Sementara itu Bupati Batang, Wihaji mengaku sangat berempati terhadap usaha dari Paguyuban Entertainment Batang bersatu dalam menyambung hidupnya selama pandemi Covid-19, terpaksa ada yang sampai menjual peralatan yang biasa digunakan untuk manggung, seperti sound system, keyboard, gong, dan sebagainya.
“Dari usulan para pelaku seni dan hiburan, sepakat minggu depan kegiatan pentas dan hajatan manten boleh digelar, akan tetapi dengan syarat protokol kesehatan wajib dilaksanakan. Maka dari situ, dalam minggu ini para pengurus diundang lagi untuk membahas teknis pelaksanaan dalam persiapan new normal,” tutur Bupati Batang Wihaji.
Kelonggaran yang diberikan tersebut nantinya mengacu pada status di masing-masing desa bukan tingkat kecematan, yakni desa tersebut masuk zona hijau, kuning, atau merah. “Jika sebuah desa masuk zona merah, artinya tidak bisa dilaksanakan kegiatan pengumpulan massa seperti hajatan pengantin apalagi orkes,” pungkas Wihaji.(ant)