KENDAL, seputarkendal.com – Aksi teror yang tengah meresahkan warga selama ini, mulai terkuak. Pelaku teror order fiktif yang sempat viral di Kabupaten Kendal akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polres Kendal Senin (03/08) siang. Pelaku yang merupakan teman akrab korban saat kerja di Semarang, menggunakan akun palsu dan belasan nomor telepon untuk memesan barang, dan dikirim ke temannya di Desa Jungsemi, Kangkung, Kendal. Motif sementara pelaku melakukan order fiktif dan dikirim ke temannya karena sakit hati.
Setelah 2 tahun warga dibuat resah lantaran kerap kedatangan pesanan barang tidak jelas alamatnya selama ini, teka-teki pelaku teror orderan fiktif yang menggemparkan warga Desa Jungsemi Kecamatan Kangkung, Kendal akhirnya terjawab. Pelaku Novi Wahyuni, 23, warga Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak diamankan jajaran Satreskrim Polres Kendal, di Kota Semarang.
Pelaku yang merupakan teman Titik Puji Rahayu, 20, ini mengaku sakit hati, saat bekerja dengannya di sebuah pabrik roti yang berada di Kota Semarang. “Saya memesan barang dan mengirimkan ke alamat korban yakni Titik Puji Rahayu dilakukan beberapa kali, menggunakan akun media sosial palsu dan belasan nomor telepon,” ungkap tersangka Novi Wahyuni.
Untuk meyakinkan pesanan, dia mengaku sering memberikan uang muka dan barang dikirim ke alamat Titik Puji Rahayu di Desa Jungsemi, Kecamatan Kangkung, Kendal. Namun ada juga yang memesan barang, dan akan dibayar di tempat tujuan. Pelaku dendam kepada korban karena pernah memukulnya, dan mengaku pernah ada hubungan dengan korban.
Pelaku dendam kepada korban yang bernama Titik Puji Rahayu, teman waktu bekerja di Semarang. Namun demikian motif lainnya, masih dalam penanganan petugas.
“Pelaku bakal dijerat dengan pasal pencemaran nama baik melalui transaksi elektronik KUHP pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 atau pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU RI nomor 19 tahun 2008, dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara,” jelas Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana.
Polisi mengamankan belasan sim card yang digunakan pelaku untuk memesan barang, dan akun palsu media sosial yang dibuat pelaku untuk memesan orderan fiktif. Kerugian akibat orderan fiktif yang dilakukan pelaku, bermacam-macam mulai dari buah-buahan, barang bangunan hingga barang elektronik. Pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Kendal, untuk mengetahui motif lain dari aksi orderan fiktif ini.(ant)