KENDAL, seputarkendal.com – Pemerintah Kabupaten Kendal akan menaikkan akan menaikkan denda, bagi pelanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker. Hal ini di sampaikan oleh Sekda Moh Toha saat menggelar jumpa pers dengan wartawan di ruang operation room Pemkab Kendal. Sesuai dengan perbub nomor 67 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Selasa (22/09).
Pemerintah Kabupaten Kendal akan menaikkan denda bagi pelanggar yang tidak mengenakan masker. Hal ini sebagai cara memutus mata rantai penularan Covid 19.
Selama ini Pemerintah Kabupaten Kendal melalaui satuan tugas gugus Covid 19, sudah menerapkan sanksi pada pelanggar yang tidak menggunakan masker. Adapun sanksi yang diberikan mulai sanksi sosial, penahanan KTP hingga denda sebesar Rp 20.000, namun kali ini karena masih banyak warga yang membandel akan di naikkan jadi Rp50.000.
Sesuai peraturan denda maksimal adalah Rp 200.000, sehingga dengan kenaikan denda dari Rp 20.000 menjadi Rp 50.000.
Dikatakan Sekda Kendal Moh Toha, sementara untuk penularan Covid-19, sekarang sudah merambah melalui klaster pondok pesantren. Di Kabupaten Kendal saat ini ada dua pondok pesantren yang santrinya terkonfirmasi positif delapan belas santri.
Dua ponpes adalah Ponpes DA Kecamatan Patean dan Ponpes PMS Kecamatan Patebon Kendal. Hal seperti ini perlu di sikapi apakah ponpes akan ditutup kembali atau tidak sebab yang sudah melakukan tatap muka baru ponpes, sementara untuk TK, PAUD, SD dan SMP belum ada pelajaran tatap muka.
Saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan pengasuh pondok maupun Dinas Pendidikan yang menaungi, untuk TK, SD, dan SMP merupakan tanggung jawab Pemkab Kendal dan Dinas Pendidikan setempat. “Sedangkan SMA dan SMK menjadi kewenangan pihak Provinsi Jawa Tengah,” pungkas Sekda Moh Toha.(ant)