Home Headline Polres Kendal Bongkar Peredaran Upal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Polres Kendal Bongkar Peredaran Upal Senilai Puluhan Juta Rupiah

400
0

KENDAL, seputarkendal.com – Jelang Pilkada, Kepolisian Resor Kendal, berhasil mengungkap peredaran sekaligus mengamankan uang palsu pecahan seratusan ribu rupiah. Dari pengungkapan kasus Upal tersebut, uang senilai puluhan juta rupiah hasil dari penukaran Rp 5 juta uang palsu menjadi Rp 10 juta dengan modus untuk membayarkan hutang teman tersangka, W-T pelaku yang merupakan warga batang tersebut diringkus polisi.

Bersamaan digelar ungkap kasus hasil operasi petugas Satreskrim Polres Kendal selama Juni, Rabu (01/07), puluhan tersangka dari sejumlah kasus tindak pidana kriminal, seperti curanmor, curas, curat, perjudian gelap dan pengedar uang palsu berhasil dibekuk. Sejumlah alat bukti hasil curian berhasil diamankan petugas, puluhan unit sepeda motor, dan 3 unit kendaraan bermotor, peralatan kejahatan serta Upal dengan pecahan seratusan ribuan, diamankan polisi.

Kasus menyolok jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah, yakni uang palsu menjadi perhatian serius oleh petugas korps baju coklat yang tengah merayakan HUT ke-74 ini.

Tersangka kasus peredaran upal, W-T, 36, warga Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang tersebut mengakui kalau uang tersebut adalah palsu. Uang tersebut diedarkan dengan cara membayarkan hutang temannya senilai Rp17 juta ke salah seorang warga di Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal.

“Saya mendapatkan uang palsu tersebut dari seorang warga Bawang Kabupaten Batang, untuk membantu membayarkan hutang temannya,” ujar WT.

Sementara itu Kapolres Kendal, pada ungkap kasus selama Juni ini, Satreskrim berhasil mengungkap 7 kasus pencurian kendaraan bermotor, curat, togel dan curas serta uang palsu.

“Uang palsu dengan tingkat kemiripan KW satu tersebut dengan modus mengiming-imingi korban dengan meminta uang kepada korban sebesar Rp5 juta dan ditukar atau digandakan menjadi Rp10 juta.
“Pelaku berdalih uang tersebut, untuk membantu rekannya membayar hutang. Barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total Rp10,7 juta upal berhasil diamankan,” jelas AKBP Ali Wardana.
Kapolres mengimbau jelang pilkada tersebut para warga untuk bisa waspada dengan maraknya peredaran uang palsu tersebut.

Pelaku kejahatan pengedar uang palsu tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman paling lama 15 tahun kurungan penjara.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here