KAJEN, seputarkendal.com – Jajaran Satreskrim Polres Pekalongan berhasil menangkap dua tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di wilayah Kota Santri, Jawa Tengah. Selain menangkap keduanya, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu sisa dari kejahatan kedua tersangka, Selasa (29/09).
Dua tersangka pengedar uang palsu yang beroperasi di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, berhasil ditangkap petugas kepolisian setempat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 52 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu. Kedua tersangka sendiri ditangkap di dua lokasi yang berbeda, yakni di perbatasan Pekalongan – Pemalang dan Kabupaten Banyumas.
Dihadapan petugas, tersangka mengaku mendapatkan uang palsu dari temannya warga Banyumas, tersangka membeli uang palsu sebanyak 60 lembar yang dibayar Rp 2,5 juta,” kata tersangka Kasdi.
Sementara itu petugas dari Bank Indonesia Cabang Tegal Safeul Choeri yang dihadirkan polisi saat press reease menyampaikan dalam sebulan ini BI telah menerima tiga laporan peredaran uang palsu di wilayah pantura, termasuk di Kabupaten Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, mengungkapkan, terungkapnya kasus peredaran uang palsu tersebut berkat adanya laporan masyarakat. Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah mengelabui korban yang merupakan agen BRI Link dengan meminta ditransfer uang sebesar Rp6 juta ke rekening tersangka. Selang satu jam kemudian korban tersadar ternyata uang yang disetorkan tersangka palsu. Akhirnya korban melapor ke Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang UU mata uang, dengan ancaman hukuman 10 hingga 15 tahun penjara.(ant)