KENDAL, seputarkendal.com – Seorang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan orang yang baru dikenalnya lewat media sosial, pelaku yang sempat buron hingga ke Malaysia Jumat (29/01) tadi berhasil diringkus polisi. Modus tersangka ngajak ketemuan dijanjikan makan bakso oleh pelaku, namun di tengah perjalanan bukanya ke warung, korban malah di belokkan ke salah satu hotel melati di wilayah Patebon Kabupaten Kendal.
Sebut saja RD, 26, warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal setelah buron selama 2 tahun. Usai melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebut saja bunga, 15, pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia dan Batam untuk menghidari kejaran petugas.
Kepada petugas, sebelum mencabuli korban, tersangka dan korban janjian bertemu di sebuah tempat melalui sosial media BBM black bery massanger. Saat bertemu, tersangka lalu mentraktir korban dan beristirahat di sebuah hotel di Kendal. Didalam hotel tersangka langsung mencabuli korbannya yang masih dibawah umur,” ujar tersangka RD.
“Setelah ketemuan dan diajak makan bakso, kemudian melanjutkan perjalanan namun justru tujuan bukannya pulang, malah dimasukkan ke dalam hotel, ya disitulah saya melakukan perbuatan tersebut,” ungkap RD.
Sebagaimana yang disampaikan Wakapolres Kendal, saat itu rayuan tersangka pada korban di ajak main he hotel, namun korban bilang dari pada main ke hotel lebih baik pulang saja.
“Namun tersangka tidak menghiraukan kata kata korban dan terus saja masuk hotel untuk memesan kamar,” jelas Kompol Donny Eko Listianto.
“Orang tua korban yang tak terima anaknya disetubuhi langsung melaporkan ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya usai buron selama 2 tahun,” kata Kompol Donny.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan kaos dan celana, dan buku tamu hotel, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(ant)