BATANG, seputarkendal.com – Suasana lebaran ditengah pandemi mengakibatkan semuanya serba dengan keterbatasan, khususnya dalam tatacara pelaksanan peribadatan. Meski diperbolehkan untuk melaksanakan Salat Id, namun harus dengan ketentuan prokes Covid-19 ketat, dan jumlah jamaah di masjid harus 50 persen, dari kapasitas seharusnya, khusus pada pelaksanaan ibadah di lapangan, dianjurkan tidak dilakukan, Rabu (05/05).
Jelang persiapan pelaksanaan salat Idul Fitri, ditengah pandemi Novel Coronavirus Desease 2019 bakal serba keterbatasan khususnya jumlah jamaah di dalam masjid bakal dikurangi sekitar 50 persen dari kapasitas daya tampung yang ada, mengingat hal tersebut sebagai salah satu protokol kesehatan tidak diperbolehkan adanya kerumunan dan jaga jarak.
Khusus daerah yang masuk zona hijau pelaksanaan ibadah berjamaah diberi kelonggaran dan boleh melaksanakan namun harus ada pengetatan prokes.
Pejabat Kantor Kementrian Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, M Aqso menyampaikan hingga saat ini ratusan masjid dan belasan panitia pelaksanaan salat Id di lapangan sudah mengajukan perijinan. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag setempat dalam pelaksanaan ibadah salat Id ditengah pandemi Covid-19 sebelumnya sudah melakukan sosialisasi panduan tatacara beribadah sesuai dengan prokes yang ada, sesuai dengan surat edaran Kementrian Agama Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang pedoman ibadah selamat di bulan Ramadhan dan salat Idul Fitri.
“Sebanyak 868 masjid dan 13 lokasi yang mengajukan ijin pelaksanaan shalat Id secara berjamaah, sesuai dengan surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2021, untuk yang di masjid harus sesuai dengan pengamanan prokes ketat, dan pelaksanaan ibadah berjamaah yang berada di luar ruangan seperti di lapangan diharapkan tidak dilaksanakan, dikarenakan kontrol semakin sulit dan rawan dengan kerumunan lebih besar,” tuturnya.
Panduan melaksanaan ibadah ditengah pandemi Novel Coronavirus Desease 2019 yang tengah mewabah mengharuskan para warga untuk bisa menaati dan menjalankan prokes, dan demi memutus rantai sebaran virus Corona, panitia harus memperketat pengamanan pada pelaksanaannya.(ant)