KENDAL, seputarkendal.com – Warga Desa Pidodo Wetan, Kecamatan Patebon geger. Pasalnya setoran pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2014-2017 belum disetorkan ke Bakeuda. Diduga setoran PBB milik warga masih dibawa oknum perangkat desa (perdes). Warga terpaksa harus membayar PBB selama empat tahun plus denda yang jumlahnya cukup besar.
Salah satu warga Nukman, 64, warga RT 08 RW 02 mengaku kaget ketika disodori surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT). SPPT itu dibawa perangkat baru bernama Nurul. Perangkat baru itu memberitahukan bahwa PBB sejak 2014 belum dibayar.
“Tentu saja saya kaget karena saya selalu membayar pajak lewat perangkat desa. Ternyata uang dari saya belum disetorkan ke kas daerah,” ujar Nukman.
Dia mengaku terpaksa membayar pajak selama empat tahun plus denda. Diakui selain dirinya warga lain juga mengalami hal yang sama yakni setoran pajak yang dititipkan lewat perangkat ternyata belum disetorkan ke kas daerah.
Dia mengaku sudah beberapa kali menagih ke perangkat desa agar mengembalikan setoran itu. Namun berkali-kali ditagih hasilnya kurang maksimal.
Warga lain Ahmad Supriyanto, 51, mengaku mengalami nasib yang sama dengan yang dialami Nukman. Setoran PBB sejak 2014 juga belum dibayarkan oknum perangkat desa. Dia memperkirakan selama empat tahun ribuan SPPT milik warga belum dibayarkan ke kas daerah walau wajib pajak sudah membayar lewat perangkat desa.
“Hampir sebagian besar belum disetorkan oleh perangkat desa yang memberikan SPPT ke wajib pajak,” ujar Supriyanto.
Sementara itu Pj Kades Pidodo Wetan Romdhon ketika dikonfirmasi mengaku belum mengetahui masalah tersebut. Sebab dia baru menjabat Pj baru sekitar satu bulan lalu. (nal)
apa itu desa , dan apa yang perlu di perjuangkan