Home Headline Masyarakat Jangan Jadi Penonton KITB, Bupati – DPRD Batang Siapkan Regulasinya

Masyarakat Jangan Jadi Penonton KITB, Bupati – DPRD Batang Siapkan Regulasinya

361
0

BATANG, seputarkendal.com – Persiapkan potensi lokal baik SDM maupun SDA dalam menghadapi perubahan sosial dari masyarakat agraris menuju ke industri, para pejabat eksekutif dan Legislatif Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyetujui bersama perubahan tentang rancangan undang-undang Pengembangan Industri dan SOTK 2 pelayanan masyarakat. Diharapkan dengan adanya RUU tersebut nantinya masyarakat bisa merasakan manfaatnya khususnya jangan hanya jadi penonton, Kamis, (19/08).

Penandatanganan persetujuan bersama Ketua beserta para Wakil Ketua DPRD dan Bupati Batang terhadap rancangan peraturan daerah tentang rencana pengembangan industri dan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang nomor delapan tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rencana pembangunan industri Kabupaten Batang 2021 – 2041 telah disesuaikan dengan arah kebijakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang perindustrian yang telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana dan selaras dengan visi pembanguan industri di kabupaten batang yang maju berbasis ekonomi kreatif dan kearifan lokal.

Dengan sasaran tercapainya peningkatan pertumbuhan sektor industri hingga mencapai dua digit dan kontribusi industri dalam PDRB mencapai 35 persen, peningkatan pangsa pasar dalam dalam luar negeri. Kontribusi sektor industri kecil dan menengah terhadap pertumbungan industri, penguatan struktur industri, peningkatan penguasaan tekhnologi dan inovasi, terciptanya penyerapan tenaga kerja yang berkelanjutan dan kompeten di sektor industi.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Batang tersebut, Bupati Batang Wihaji menjelaskan, dua pansus menyepakati adanya perubahan RUU, khususnya dalam memperjuangkan masyarakat atau potensi lokal yang ada bisa terlibat dalam pengembangan industri sehingga tidak hanya menjadi penonton dirumahnya sendiri. Selain itu dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat perubahan struktur organisasi perangkat daerah ada yang diubah khususnya BPBD nantinya akan dijabat atau masuk eselon dua, dan rumah sakit umum daerah dijabat oleh pejabat struktural menjadi eselon dua dalam pengawasan Dinas Kesehatan.

“Menjadi prioritas dalam RUU tersebut supaya masyarakat lokal harus dilibatkan dan merasakan dampak positif adanya kawasan industri di daerahnya sendiri, sehingga regulasi yang melindungi warga lokal untuk diperhatikan oleh pengembang di kawasan industri tersebut,”ungkapnya.

Dengan adanya Kawasan Industri Terpadu Batang, penyusunan rencana pengembangan industri kabupaten atau RPIK yang berisi tentang program dan rencana aksi pembangunan industri di Kabupaten Batang selama 20 tahun yakni 2021-2041, yang meliputi strategi pembangunan industri, program pembangunan industri, pengembangan perwilayahan industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri serta pemberdayaan industri kecil dan menengah.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here