Home Headline Kuras Depo Teh Eco, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

Kuras Depo Teh Eco, 4 Pelaku Dibekuk Polisi

671
0

KENDAL, seputarkendal.com – Aksi karyawan depo teh merek Eco milik PT Trisumber Lintas Nusantara (TLN) Boja sangat keterlaluan. Mereka nekat menguras teh merek Eco sejak September-Nobember 2019. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp350 juta. Sebanyak 600 dus berhasil dikuras empat pelaku selama tiga bulan.

Empat pelaku berhasil dibekuk polisi yakni Eko Susanto, 35, driver PT TLN warga Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Dwi Riya Andriyanto, warga Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo, Suratno, 51, warga Desa/Kecamatan Boja, dan Rohim, 40, warga Desa Merbuh, Kecamatan Singorojo. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 23 lembar kertas dokumen delivery order, 3 lembar kertas hasil audit kantor dan mobil boks diesel nopo D 8565 YW.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan aksi para pelaku dilakukan sejak tiga bulan silam. Para pelaku menjalankan aksinya pada malam hari saat gudang sedang sepi. Salah satu pelaku masuk ke kantor dengan cara melompat lewat atap kantor dan masuk melalui jendela ruang lantai atas yang tidak dikunci.

Setelah berhasil mengambil teh kotak tersebut pelaku menutup kembali. Aksi pencurian dilakukan dua-tiga kali dalam sepekan. Tiap kali pengambilan barang berkisar antara 200-600 kardus. Aksi mereka terdeteksi Welly selaku regional sales manager area Jawa Tengah PT TLN.

Dia curiga karena di kantor depo PT TLN Boja terdapat selisih kekurangan stok barang sekitar 19 ribu karton minuman teh kemasan. Atas kejadian tersebut manajemen melaporkan kasus ini ke Polsek Boja. Berdasarkan hasil penyelidikan polisi empat pelaku berhasil dibekuk.

Salah satu pelaku Eko Susanto mengaku menjalankan aksinya pada malam hari. Hasil menguras teh sebagian sudah dijual ke pasar dengan harga jual Rp12 ribu per karton. Sedangkan harga normal Rp16.300 per karton.

“Hasil penjualan sebagian untuk bayar hutang, sebagian untuk makan sehari-hari,” ujar Eko.

Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam konferensi pers siang tadi membenarkan kejadian tersebut. Pelaku berhasil dibekuk setelah polisi melakukan penyelidikan di lapangan. Para pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nal)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here