KENDAL, seputarkendal.com – Pelaku pembunuhan ibu dan anak di Desa Bangunsari, Kecamatan Pageruyung, Kendal akhirnya ditangkap Resmob Polres Kendal. Tersangka ditangkap di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Pelaku merupakan anak menantu korban sekaligus sebagai adik ipar Karyati, dirinya mengaku sakit hati lantaran disuruh cerai dengan istrinya, Senin (17/05)
Teka teki kematian ibu dan anak, Muhayanah dan Karyati warga Bangunsari Pageruyung Kabupaten Kendal Jawa Tengah dengan cara tragis membuat keluarga begitu terpukul, kini terungkap. Pasalnya selama ini kedua korban dikenal baik di lingkungan keluarga dan tidak memiliki musuh mendadak menjadi korban pembunuhan yang menggemparkan warga setempat.
Kini tersangka berinisial AR, ternyata anak menantu dari Mukayanah sekaligus adik ipar korban Karyati harus merasakan timah panas dari petugas.
Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo mengatakan sesuai hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Kendal. Saat itu tersangka datang ke rumah korban melalui pintu belakang. Awalnya tersangka hendak minta maaf, kalau pelaku telah menggadaikan sepeda motor keponakannya. Namun tersangka malah dinasehati dan suruh cerai dengan istrinya. Tersangka langsung naik pitam dengan spontan menusuk leher pertua menggunakan pisau dapur.
“Tak selang berapa lama Karyati datang, karena Karyati berteriak, langsung dibekap oleh tersangka dan kepalanya dibenturkan ke tembok dan dipukul menggunakan tabung gas 3 kilogram, hingga meninggal dunia dan korbannya di masukkan ke dalam kamar mandi,” katanya.
Sementara menurut pengakuan tersangka AR, ia kalap setelah mertuanya minta agar menceraikan istrinya. Setelah membunuh kedua korban tersangka menggunakan handphone korban Karyati untuk pinjam mobil rental. Korban kemudian menggunakan mobil rental pergi ke Wonosobo, Solo dan terakhir mobil ditinggal di wilayah Semarang dan kabur ke arah barat, tersangka ditangkap di wilayah Cirebon.
“Sebelumnya saya juga dipaksa untuk menceraikan istri saya oleh mertua, terbakar sakit hati, niat jahat menghabisi ibu mertua dan adik iparnya pun dilakukanya,”ungkapnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal, tersangka bakal dijerat Pasal 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP subsider 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ant)