Home Headline Diduga Gelapkan Pajak, Warga Minta Oknum Kelurahan Karangasem Selatan Dihukum

Diduga Gelapkan Pajak, Warga Minta Oknum Kelurahan Karangasem Selatan Dihukum

963
0

BATANG, seputarkendal.com – Diduga melakukan penggelapan dana pajak hasil pungutan dari masyarakat selama puluhan tahun, warga beramai-ramai menggeruduk Kantor Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang Kabupaten Batang. Mereka menuntut oknum pegawai kelurahan nakal tersebut untuk dipecat dan diproses ke jalur hukum, Sabtu (06/11).

Puluhan warga mendatangi Kelurahan Karangasem Selatan, Kecamatan Batang, pasalnya mereka geram dengan perbuatan salah satu oknum pegawai yang menarik pajak bumi dan bangunan (PBB) bernama Susanto yang dianggap telah menggelapkan dana hasil penarikan PBB selama hampir 10 tahun. Warga menggelar parlemen jalanan di depan kantor kelurahan setempat dengan dijaga petugas TNI POLRI serta intel menyampaikan aspirasinya menuntut oknum tersebut untuk segera di proses ke meja hijau.

Salah seorang tokoh masyarakat, Rohadi meminta oknum bersangkutan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, karena ada indikasi perbuatannya penyelewengan dana pajak yang diduga digelapkan selama 10 tahun dengan nilai sekitar Rp18 juta. Mereka meminta kepala kelurahan untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya karena sudah tidak amanah lagi dalam mengemban tugasnya sebagai abdi masyarakat.

“Meski sudah menyetorkan uang pajak ke BPKPAD, namun karena perbuatannya, masyarakat menuntut selain dipecat juga harus diproses ke jalur hukum,”jelasnya.

Aksi unjuk rasa yang dipimpin langsung oleh Jack Burhan dan Subhan bersama warga lainnya mendesak kepala kantor kelurahan Karangasem Selatan tersebut untuk mengambil sikap dengan memberhentikan oknum pegawainya yang diduga menyalahgunakan uang setoran dari penarikan PBB selama hampir 10 tahun lamanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kelurahan setempat, Harnanto mengatakan, penggelapan uang PBB sesuai data yakni sebesar Rp13 juta bukan Rp 18 juta seperti tuntutan warga. Atas perbuatan oknum tersebut, pihak kelurahan akan segera memproses dengan berkoordinasi dengan stake holder terkait.

“Oknum jonjang tersebut menjabat sejak 2008 di Kelurahan Karangasem Selatan, dan adanya dugaan penggelapan dana PBB tersebut bermula sejak tahun 2013 sampai tahun 2021 ini baru diselesaikan dan disetorkan sebagai PAD ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Batang,” katanya.

Sementara itu oknum yang dimaksud, saat dikonfirmasi Susanto justru membantah kalau dirinya dianggap melakukan tindakan penggelapan pajak bumi dan bangunan hingga belasan juta rupiah. Ia justru menuding akar permasalahannya dari masyarakat sendiri yang tidak tertib dalam membayar kewajibannya sebagai warga begara taat membayar pajak. Ia berdalih pada saat itu sekitar tahun 2012 ke 2022 juga ada peralihan penanganan pajak dari KPP Pratama ke BPKPAD.

“Saya juga sudah menyelesaikan kewajibanya sebesar Rp 13.165.000 dari tahun 2013 sampai tahun 2020, jadi tuduhan warga tersebut tidak tepat, karena kewajiban warga sendiri belum terpenuhi,” tandasnya.

Susanto menambahkan, memang selama proses penarikan pajak dirinya mengakui kalau terpaksa mengambil uang PBB untuk sekadar beli minuman dan rokok selama proses penarikan pajak berlangsung.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here