Home Headline Covid-19 Sebabkan Ribuan Pasutri Warga Batang Bercerai

Covid-19 Sebabkan Ribuan Pasutri Warga Batang Bercerai

290
0

BATANG, seputarkendal.com – Pandemi novel coronavirus desease 2019 yang tengah mewabah kepenjuru dunia tidak hanya mengubah tatanan kehidupan, namun juga memukul perekonomian yang mulai terpuruk. Dampak perekonomian tersebut kini menghantui masyarakat dan mulai berimbas terhadap keutuhan rumah tangga. Ribuan pasangan suami istri terkonfirmasi terpaksa memutuskan hubungan atau bercerai, mayoritas disebabkan faktor ekonomi sebagai pemicunya, Rabu (22/07).

Sebagaimana yang tengah terjadi di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 Batang, para warga dalam hal ini pemohon sidang perceraian mengantri hingga ke luar gedung yang sudah disediakan. Baik para pemohon sidang gugat cerai maupun pengantar memadati kantor peradilan permasalah perceraian, bahkan ada yang rela menunggu di bawah pohon.

Hal tersebuat lantaran memasuki New Normal yang tengah diberlakukan disejumlah daerah setelah pandemi Covid-19 yang membuat sejumlah kantor layanan publik ada pembatasan bahkan ada yang memperketat pengamanan hingga menutup pelayanan guna memutus mata rantai penularan, yang berdampak pada meningkatnya para pemohon percerai setelah diberlakukan tatanan hidup normal tersebut.

Seperti dikatakan pengacara Mei Restikowati yang tengah mendampingi klien saat menunggu proses persidangan mengaku kalau selama pandemi Covid-19, pemohon perceraian dalam seharinya hanya mencapai 5 berkas proses sidang.

“Perbedaan mencolok setelah pemerintah memberlakukan New Normal, kantor advokasi mengalami peningkatan lebih dari 100 persen. Dalam seharinya setidaknya ada 10 sampai 20 berkas pemohon gugat cerai diterima,” ucap Mei Restikowati.

Sementara itu dari pihak kantor Pengadilan Agama kelas 1 B Kabupaten Batang, dalam hal ini panitera Saefudin menjelaskan dalam satu sementer sejak Januari-Juni khususnya selama Pandemi Coronavirus-19, yang tengah berlangsung angka perceraian 1.119 berkas perceraian sudah selesai dan diputus oleh hakim Pengadilan Agama.

“Sebagian besar yang menjadi penyebab pemohon dengan gugatan perceraian adalah faktor ekonomi. Sejak new normal sendiri ada peningkatan pendaftaran pengajuan gugat cerai sebanyak 80 berkas pemohon setiap harinya, dan dalam sehari sendiri dari pihak pengadilan melakukan persidangan bisa mencapai 15 perkara persidangan,” ungkapnya.

Tidak hanya perceraian yang meningkat, pengajuan sidang dispensasi umur untuk syarat pernikahan juga mengalami lonjakan, khususnya sejak diberlakukannya new normal. Pengajuan dan putusan siding permohonan dispensasi umur untuk bisa diijinkan menikah mencapai ratusan, pemohon sidang kendala umur pasangan nikah terlalu muda atau belum memenuhi persyaratan untuk diperbolehkannya menikah yakni usia 19 tahun.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here