BATANG, seputarkendal.com – Usulan kenaikan UMK di sejumlah daerah di Jawa Tengah, masih menuai pro dan kontra, sebagaimana juga yang terjadi di Kabupaten Batang. Pihak perwakilan Apindo dan KSPSI hingga kini masih tarik ulur atas usulan untuk Upah Minimum Kota Kabupaten Batang sejumlah 8 persen untuk tahun 2021, belum menemukan titik temu Selasa (10/11).
Proses musyawarah antara Asosiasi Pengusaha Indonesia dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia dengan dewan pengupah Disnaker Kabupaten Batang, terus bergulir. Hingga mendekati akhir tahun, dari kedua belah pihak tersebut tak kunjung menemukan hasil yang disepakati, untuk mengeluarkan angka usulan kenaikan UMK.
Dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, mengacu pada instruksi Gubernur Jawa Tengah, mengenai kenaikan upah minimum Kota Kabupaten yang mencapai 3,27 persen. Sebagai mana yang dijelaskan oleh Sekretaris KSPSI DPC Kabupaten Batang, Sucipto Adi melihat PP 78 tahun 2015 masih menjadi acuan dan sesuai dengan instruksi Gubernur Ganjar Pranowo mengenai hal tersebut.
“Kenaikan UMK tahun 2021 sekitar 8 persen, melihat sejumlah perusahaan khususnya makanan tidak terpengaruh dengan Covid-19,” kata Sucipto Adi.
Rapat yang berlangsung di ruang Abirawa Kantor Bupati Batang, masing-masing mempertahankan argumentasi terkait usulan upah minimal para pekerja. Adapun dari Apindo, tetap kekeh mengikuti surat edaran ketenagakerjaan M/11/HK.04/2020/ yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa Pandemi Coronavirus Desease 2019. Dalam surat edaran tersebut ditujukan ke Gubernur se-indonesia menyebutkan karena saat ini tengah berlangsung Covid-19, UMK daerah tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu dari pihak Apindo, Amir hamzah menegaskan untuk kenaikan UMK sekitar 8 persen usulan dari KSPSI di Kabupaten Batang tidak bisa diterima, dikarenakan saat ini masih pandemi Covid-19 yang berpengaruh langsung dengan income dan produktivitas menurun drastis, sehingga sangat memberatkan pihak pengusaha.
“Mungkin sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang makanan kurang begitu terpengaruh Coronavirus 2019, namun untuk jenis usaha lainnya sangat terpengaruh, seperti textile, perkayuan dan lain-lain sehingga Apindo keberatan kalau UMK haru naik 8 persen,” ujarnya.
Dari pihak dewan pengupah dalam hal ini Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kabupaten Batang, mengambil jalan titik tengah, sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Semua usulan dan sanggahan ditampung semua untuk dilanjutkan ke musyawarah selanjutnya,” jelas Ketua Dewan Pengupahan Suprapto.
“Dari sejumlah usulah dari para pihak tersebut, dalam musyawarah mengerucut tetap adanya kenaikan tapi jangan memberatkan dan merugikan antara Apindo dan KSPSI, kenaikan UMK tahun 2021 sekitar 3,27 persen,” kata Suprapto.
Sementara itu, upah minimal di Kabupaten Batang hingga kini sebesar Rp2.061.700. Rapat dewan upah akan dilanjutkan pada hari ini, dan diharapkan bisa memutuskan kenaikan UMK di Kabupaten yang tengah bersiap-siap dengan Kawasan Industri Terpadu dan Batang Industri Park.(ant)