KENDAL, seputarkendal.com – Eksekutif dan legislatif diminta membuat produk hukum yang berpihak pada rakyat kecil. Salah satu produk hukum yang berpihak pada rakyat kecil adalah diperbolehkannya produk UMKM masuk ke pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret.
“Di Kulonprogo aja produk UMKM bisa masuk Alfamart dan Indomaret mengapa di Kendal nggak bisa,” ujar Sekretaris Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kendal Tamari saat mengikuti public hearing pembahasan tiga raperda di gedung dewan tadi pagi (2/12). Tiga raperda yang akan dibahas dewan adalah Raperda Pengelolaan Pasar Daerah, Raperda Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan Pengelolaan Penerangan Jalan Umum.
Menurut Tamari di Kabupaten Kulonprogo, pasar modern wajib menjual produk UMKM lokal. Namun produk UMKM yang akan dijual harus lolos seleksi yang ketat seperti harus sudah mengantongi PIRT. Dia yakin jika di Kendal bisa diterapkan seperti itu, produk UMKM bisa berkembang. Apalagi kini tiap desa banyak yang sudah memiliki Bumdes.
Selain menyoroti produk UMKM masuk pasar modern jarak antarpasar modern juga harus diperketat. Minimal jarak antarpasar modern 500 meter. Tapi yang terjadi di lapangan lokasinya berdekatan.
“Seperti di Cepiring, jarak antara Alfamart dan Indomaret hanya dipisahkan jalan raya,” ujar Tamari.
Sementara itu Ketua DPRD Kendal H Muhammad Makmun saat membuka public hearing minta masukan dari masyarakat terkait raperda yang akan dibahas. Salah satunya raperda pengelolaan pasar di Kendal terutama pasar modern.
Diakui pasar modern seperti Alfamart dan Indomaret jumlahnya mencapai 200-an buah. Jika tiap pasar modern itu tiap hari menghasilkan Rp10 juta, maka satu hari bisa terkumpul uang sebesar Rp2 miliar.
“Kalau satu bulan bisa tembus angka Rp60 miliar. Uang sebesar itu perputarannya tidak di daerah setempat tapi ke pemodal,” ujar Makmun.
Menurut Makmun hal ini berbeda jika uang itu dibelanjakan ke warung tetangga maka perputaran uang masih di sekitar lokasi. Meski agak sulit membatasi pasar modern, namun pihaknya akan melindungi pedagang tradisional. Misalnya dengan melakukan pembatasan pasar modern satu kecamatan satu pasar modern. (nal)