KENDAL, seputarkendal.com – Komisi A DPRD Kendal menargetkan pendapatan retribusi menara telekomunikasi sebesar Rp2,9 miliar pada 2020. Jumlah itu mengalami kenaikan signifikan dibandingkan 2019 yang hanya Rp2,3 miliar.
“Potensinya masih cukup besar jadi wajar jika targetnya kita naikkan dari tahun sebelumnya,” ujar anggota Komisi A DPRD Kendal H Rubiyanto kepada seputarkendal.com.
Rubiyanto menilai potensi pendapatan dari sektor menara telekomunikasi masih bisa ditingkatkan. Retribusi sebesar itu berasal dari 14 penyedia layanan menara telekomunikasi di Kendal. Pihaknya minta pemkab segera melakukan kajian potensi pendapatan dari pengelola menara telekomunikasi.
Kemudian peningkatan SDM pengelola juga harus lebih diperhatikan, perubahan tarif tiap 3 tahun sesuai Perda nomor 8/2017 dan peningkatan sarana prasarana pendukung. Dia yakin jika upaya-upaya tersebut segera ditindaklanjuti, target sebesar Rp2,9 miliar bukan hal yang sulit direalisir.
“Asal serius dalam menangani, target sebesar itu masih bisa direalisir,” ujar Rubiyanto.
Diakui berdasarkan sidak di lapangan masih banyak pengelola menara telekomunikasi yang belum memasang papan informasi hukum. Papan informasi hukum ini sangat diperlukan untuk mengecek kondisi menara telekomunikasi yang ada. (nal)