KENDAL, seputarkendal.com – Guna meningkatkan pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di Kabupaten Kendal, Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang menggelar rapat koordinasi bersama Timpora dengan melibatkan Instansi terkait di Pemda setempat. Ditengah Pandemi Coronavirus Desease 2019, Pemantauan aktifitas terhadap WNA terus dilakukan oleh jajaran terkait, terlebih terdapat 22 perusahaan mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) Rabu (08/07).
Selama Pandemi Novel Coronavirus Desease-19 Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan terkait orang asing . Sebagaimana surat edaran Kementrian Kesehatan Nomo Hk.02.01/Menkes/313/2020 tentang protokol kesehatan masukanya WNI dan WNA melalui pintu masuk Negara. Dalam Permenkumhan no 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah REpublik Indonesia dan Permenkumham no 8 tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa (telah dicabut).
Surat Edaran Menteri Luar Negeri Republik Indonesia terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia, permenkumham no 7 tahun 2020 tentang pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus Corona (telah dicabut).
Menindaklanjuti kebijakan regulasi yang dikeluarkan oleh pemeritah terkait penangan WNA, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, bersama kepala bidang intelijen dan penindakan keimigrasian Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah Herawan Sukoaji, menggelar rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (timpora) Kabupaten Kendal khususnya di era New Normal dengan penerapan protokol kesehatan, berlangsung di Hotel Sae Inn.
Orang nomor satu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang menyampaikan laporan bulan juni dari 87 pegawai yang ada, 59 laki-laki dan 28 perempuan dengan serapan anggaran mencapai 43,81 %, jajarannya sudah melaksanakan sejumlah kegiatan yang meliputi penerbitan Passport baru 246, pergantian 448 dengan total 694 dokumen perjalanan antarnegara. Sedangkan dalam pengawasan perlintasan kedatangan di TPI udara ada 9 wna dan keberangkatan 15 orang, kedatangan di TPI laut sebanyak 446 dan keberangkatan 270 WNA terpantau. Sedangkan pelayanan warga negara asing sebanyak 48 menggunakan ITK, 84 ITAS, 84 ITAP, 03 EPO, ERP 32 dan mutasi alamat 33 WNA,” ungkap Doni Alfisyahrin.
“Sedangkan data intelijen dan penindakan keimigrasian hasil koordinasi dengan timpora 1 kali, monitoring keabsahan penjamin sebanyak 6 kali, dan pengawasan intelejen dan sosialisasi penegakan hokum sebanyak 20 kali pertemuan. Dengan demikian realisasi pencapaian target kinerja Juni untuk pengawasan dan sosialisasi penegakan hukum melebihi target dari yang seharusnya cukup 50 % terealisasi mencapai 51,16%,” kata Doni.
Data perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang khusus wilayah kerja Kabupaten Kendal dari jumlah sponsor yang sudah didata sejak Januari-Mei terdapat 12 perusahaan, sedangkan jumlah perusahaan atau sponsor ada 20 perusahan.(ant)