KENDAL, seputarkendal.com – Akhiri masa jabatan sebagai Bupati Kendal, Mirna Annisa absen saat serah terima jabatan Rabu (17/02). Sebagai nakhoda pemerintahan, untuk Sementara Sekda Moh Toha resmi jabat Plh Bupati Kendal.
Pelaksanaan kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab), dari Bupati sebelumnya kepada Sekda Kendal dilaksanakan secara sederhana dengan tamu undangan terbatas berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso.
Sertijab ini dilakukan merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 131/0002748 Tahun 2021, tentang Penunjukan Pelaksana Harian Bupati dan Walikota di Provinsi Jawa Tengah, yang ditandatangani, Selasa (16/02)
Dalam sertijab tersebut, Mirna Annisa tak terlihat dan hanya dihadiri Wakil Bupati, Masrur Masykur, juga dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih, Dico Mahtado Ganinduto bersama Windu Suko Basuki. Selain itu Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, dan Forkopimda serta segenap Camat di Kendal.
Sebagaimana disampaikan Masrur Masykur, demi menghindari terjadinya kekosongan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat bernomor 120/736/OTDA tanggal 3 Februari 2021 perihal Penugasan Pelaksana Harian Kepala Daerah.
“Meskipun kewenangan Plh Bupati tidak sebesar kewenangan kepala daerah, namun jangan salah keberadaannya sangat penting dalam memastikan situasi dan kondisi roda pemerintahan tetap berjalan normal,” katanya
Plh Bupati Kendal, Moh Toha, usai resmi dilantik, dirinya siap mengemban tugas baru yang dipercayakan kepadanya dan akan bekerja keras untuk menangani administrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal. Sehingga dapat mendukung berbagai program pembangunan di daerah itu dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Meskipun hanya Plh, dalam menjaga kestabilan pemerintahan sangatlah penting, dan tetap mengedepankan kebersamaan supaya iklim kerja OPD bisa berjalan normal,” tuturnya.
Bupati Mirna Annisa sendiri kebetulan memang tidak hadir, dan itu tidak menjadikan suatu hambatan dalam melangsungkan prosesi sertijab kepala pemerintahan.(ant)