KAJEN, seputarkendal.com – Usaha pemutusan rantai penularan wabah Novel Coronavirus Desease 2019 terus dilakukan, terlebih tengah persiapan status New Normal. Pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan menerapkan peraturan baru yakni para pedagang maupun pembeli yang tidak pakai masker dilarang masuk ke pasar. Tak hanya itu Pemda setempat juga mengharuskan supaya menjalankan protokol kesehatan dengan adanya Physical Distancing, wajib cuci tangan dan tetap menjaga kebersihan Kamis (11/06).
Seperti inilah suasana salah satu pasar tradisional di Kabupaten Pekalongan, saat ini tetap melakukan aktifitas normal jual beli seperti biasa. Para pedagang dan pembeli bertransaksi dengan normal, tak ada jarak khusus, penggunaan masker juga masih kurang maksimal.
Menjelang pelaksanaan New Normal mulai ada pengetatan peraturan, seluruh pedagang dan pembeli diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak serta sering cuci tangan. Selain itu juga disediakan tempat penyemprotan antiseptik di pintu – pintu masuk pasar yang ada.
Bagi pedagang diharuskan menjaga jarak dan memberikan tirai plastik agar tidak sentuhan langsung dengan pembeli. Menyediakan tempat cuci tangan dan penyemprotan antiseptik serta selalu menjaga kebersihan.
Salah seorang pedagang Narti mengaku dengan adanya pengawasan terkait dalam meningkatkan kesadaran masyarakat saat berkunjung ditempat keramaian seperti pasar ini sangat senang. Pasalnya, dengan adanya kegiatan tersebut para pedagang merasa nyaman tidak lagi risau khawatir tertular Covid-19.
Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, menyebutkan saat ini sudah mulai wajib pakai masker untuk pedagang dan pembeli. Untuk tahap pertama atau seminggu kedepan masih sosialisasi, namun selanjutnya ada peraturan wajib masker di pasar,” jelasnya.
Pengunjung yang ke pasar tidak pakai masker akan dilarang masuk dan pedagang tak bermasker terkena sanksi. Warga diminta untuk mematuhi peraturan agar penyebaran Covid- 19 bisa ditekan hingga nol kejadian. Pihaknya terus melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, diantaranya pembagian masker di seluruh pasar.
“Meminta pedagang dan pembeli selalu mematuhi protokol kesehatan,” kata bupati.
Saat ini angka penderita Covid-19 di Kabupaten Pekalongan tinggal 2 orang yang dirawat. Pemudik yang sudah di kampung halaman ada sekitar 51 ribu, sudah dilakukan pemantauan kesehatan. Mereka yang diduga ada gejala mengarah Covid-19 segera dirujuk ke Rumah Sakit Kraton dan Rumah Sakit Khusus penderita Covid-19 di Wonokerto.
Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko menyebutkan pihaknya saat ini masih melakukan upaya preventif dan sosialisasi. Namun selanjutnya akan ditindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.
Disebutkan selain pasar, untuk angkutan umum bus serta angkot diharuskan melaksanakan phsycal dan social distancing.(ant)