KENDAL, seputarkendal.com – Sengkarut penerapan sistem zonasi sekolah untuk penerimaan peserta didik baru (ppdb) masih berbuntut masalah di berbagai daerah. Karut marut sistem zonasi masih di pertanyakan orangtua murid. Sejumlah orang tua yang mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah menengah atas atau SMA Negeri mengeluhkan adanya sistem zonasi yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi siswa. Sebab ada beberapa kecamatan yang tidak ada sekolah sehingga dengan jarak zonasi tidak di terima di sekolah negeri Kamis (25/06).
Regulasi ini mengatur empat jalur proses PPDB, yakni sistem zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Dari empat sistem tersebut, zonasi masih menjadi kebijakan paling sensitif. Permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya.
Para orang tua murid hari ini merasa pusing akibat zonasi, salah satu contoh adalah di Kecamatan Brangsong tidak ada sekolah menengah atas negeri, ikut dalam zonasi irisan yakni Kaliwungu dan Kendal. Ketika yang di gunakan jarak maka siswa dari Kecamatan Brangsong tidak bisa masuk sekolah negeri karena jarak dari rumah ke sekolah lebih dari tujuh kilometer.
Sehingga pada Kamis siang banyak siswa yang tereliminasi dan terpaksa harus mencari sekolah lain akibat korban zonasi.
Salah satu warga Brangsong, Agung mengaku pusing mencari sekolah anaknya. Pasalnya saat mendaftar di SMA Negeri 1 dan 2 Kendal tidak diterima. Dia terpaksa harus masuk sekolah swasta, karena tidak masuk di sekolah negeri.
Sementara Kepala SMA Negeri 01 Kendal Yuniasih mengatakan sistem zonasi PODB online sebenarnya untuk pemerataan sekolah agar para calon siswa di lingkungan sekolah, bisa masuk di sekolah tersebut.
“Dalam pendaftaran selain kartu keluarga atau KK, juga bisa menggunakan surat keterangan domisili. Namun pihak sekolah tetap melakukan falidasi dan verifikasi data tersebut, jika tidak sesuai maka disarankan untuk melengkapi. Namun jika tidak bisa melengkapi maka ketika anak tidak akan diterima di sekolah yang dipilih karena tidak sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Kendal sekaligus pengamat pendidikan, Ahmaf Tantowi mengaku sistem zonasi sebenarnya baik, dengan tujuan untuk pemerataan pendidikan. Sehingga tidak ada sekolah unggulan dan tidak unggulan, semua sama sejajar.
“Namun di sistem zonasi ini, kelemahannya karena bersifat kecamatan harusnya sistem zonasi ini satu kabupaten apalagi sekarang SMA itu milik provinsi. Jadi kalau sistemnya per Kecamatan memang ada yang dirugikan bagi mereka yang kecamatan tersebut tidak ada sekolah negeri, sehingga calon siswa akan tereliminasi karena jarak,” jelas Tantowi.
Tantowi menambahkan, sistem zonasi pada dasarnya dibentuk untuk menjamin penerimaan peserta didik baru secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan. Peraturan ini berangkat dari paradigma bahwa pendidikan merupakan barang publik yang harus disediakan oleh Negara, untuk menjamin masyarakat mendapatkan akses pendidikan.
Oleh karena itu, pelaksanaan pendidikan harus dilaksanakan dengan asas keadilan bagi seluruh masyarakat. Namun saat ini dunia pendidikan di Indonesia sedang dihantui pemikiran liberalisasi pendidikan. Berangkat dari paradigma liberalisasi membuat dunia pendidikan merupakan sektor jasa, yang harus menghasilkan sesuatu. Hal ini membuat jasa pendidikan semakin dikomersialkan sebagai barang dagang bagi masyarakat.
Dunia pendidikan di Indonesia, menunjukkan adanya kekacauan yang dirasakan terutama oleh orang tua murid. Sistem zonasi yang telah dilakukan ternyata masih memiliki beberapa permasalahan sehingga perlu dikaji, bahkan hak beberapa siswa dikebiri atas sistem zonasi tidak bisa sekolah di sekolah negeri akibat zonasi.(ant)