KENDAL, seputarkendal.com – Kecamatan Rowosari menduduki ranking 1 urugan tanah yang disegel Satpol PP. Di kecamatan ini sudah banyak urugan tanah sawah yang disegel Satpol PP.
Satpol PP terpaksa menyegel urugan tanah sawah itu karena belum mengantongi izin. Selain itu lahan yang diurug masih berstatus lahan hijau sehingga dilarang diurug. Beberapa lahan urugan yang disegel Satpol PP antara lain di Rowosari dan Randusari. Di lokasi urugan Satpol PP memasang police line.
Kepala Satpol PP dan Damkar Toni Ariwibowo mengaku pihaknya terpaksa menyegel lokasi urugan karena belum mengantongi izin. Selama disegel pemilik tidak boleh melanjutkan aktivitas. Aktivitas baru bisa dilanjutkan setelah semua izin beres.
“Khusus lahan hijau tetap tidak boleh diurug sampai lahan tersebut menjadi kuning,” ujar Toni.
Toni mengaku pihaknya memiliki keterbatasan personel untuk melakukan penyegelan. Karena itu pihaknya minta bantuan warga untuk menginformasikan ke Satpol PP jika ada urugan lahan yang belum berizin. Laporan tidak harus resmi tapi cukup lewat SM atau WA. (nal)