KENDAL, seputarkendal.com – Penangkapan buron kelas kakap Joko Tjandra mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Kendal. Seperti diketahui Joko Tjandra buron sejak 2009 terkait pengalihan hak tagih utang atau cessie Bank Bali. Joko ditangkap langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia.
Ketua PPDI Kendal Chumaidi mengatakan prestasi Bareskrim menangkap bekas Direktur PT Era Giat Prima yang merugikan negara sebesar Rp940 miliar itu menumbuhkan kepercayaan tersendiri dari masyarakat terhadap kinerja Polri.
“Ada semacam rasa keadilan sama rata di mata hukum atas semua lapisan masyarakat, tak hanya koruptor kelas teri tapi ternyata koruptor dan buronan kelas berat sekelas Joko Tjandra juga di tangkap oleh Polisi. Ini kejadian luar biasa karena proses penangkapannya senyap, cepat dan tepat,” tutur pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini.
Chumaidi menambahkan jika sebelumnya ada rasa skeptis dan pesimistis terhadap penanganan kasus Joko Tjandra ini adalah karena kasusnya sudah berjalan selama 11 tahun. Diakui Joker, nama panggilan terpidana itu, terkenal licin dan bisa berpindah posisi dari satu negara ke negara lain dalam hitungan hari. Namun petualangan Joker harus berakhir ditangan tim khusus Bareskrim sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap kinerja Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Diakui penangkapan Joko Tjandra ini memang tak mudah dan dibutuhkan kapabilitas tim serta pemimpin operasi yang handal untuk menuntaskannya. Apalagi tempat kejadian perkara penangkapan adalah di Malaysia. Namun terbukti bahwa tim yang dipimpin Kabareskrim mampu mengatasi semua kendala dengan mengedepankan teknik penyelidikan cepat , pemantauan posisi terpidana secara tepat dan tentu saja kerjasama “Police to Police” dengan Polis Diraja Malaysia yang erat sehingga sang buronan kelas kakap dapat ditangkap di sebuah apartemen mewah, The Avare Condominium, kamar unit 20-A Kuala Lumpur. Terpidana
buron ini dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani vonis MA selama 2 tahun penjara, denda Rp15 juta dan kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp546 miliar. (nal)