Home Headline Perbankan Dilarang Sisakan Dana KPM di Rekening Semua Jenis Bansos Covid-19

Perbankan Dilarang Sisakan Dana KPM di Rekening Semua Jenis Bansos Covid-19

333
0

BATANG, seputarkendal.com – Banyaknya temuan dan laporan dari masyarakat adanya bantuan sosial tunai yang saldonya masih kosong dan pencairan dananya harus meninggalkan saldo di rekening penerima, membuat geram para anggota DPR RI. Anggota dewan yang terhormat Komisi VIII tersebut mempertanyakan adanya sengkarut permasalahan tersebut dan melarang perbankan menyisakan dana di rekening Keluarga Penerima Manfaat, saldo di buku rekening harus nol rupiah, Selasa (14/09).

Sengkarut permasalahan bantuan sosial baik tunai maupun bantuan pangan non tunai terjadi pada proses pendistrisibuan, mulai dari mark up harga, pemotongan jumlah uang kepenerima, rekening saldonya masih kosong, hingga harus menyisakan saldo bantuan sosial upah di buku rekening di sejumlah bank.

Adanya laporan tersebut, jajaran Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, turun gunung berkoordinasi ke Pemerintah Daerah dan stakeholder terkait, mulai penerima, Kepala Daerah, Dinas Sosial hingga perbankan yang mendapatkan jatah menyalurkan bansos tersebut.

Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily, mengatakan pihaknya tengah menelusuri adanya laporan bantuan sosial tunai yang buku rekeningnya masih kosong atau belum terisi nominal rupiah, dan sejumlah permasalahan lainnya seperti adanya penerima Bantuan Sosial Upah atau BSU yang harus meninggalkan saldo atau menyisakan uang bansos di dalam buku rekening sekian puluh ribu rupiah. Tidak seharusnya perbankan yang sudah mendapatkan bagiannya tidak melakukan kinerjanya dengan profesional dengan meminta penerima KPM harus menyisakan uang atau saldo di buku rekeningnya.

“Ada permasalahan apa kok sampai buku rekeningnya milik Keluarga Penerima Manfaat masih kosong, dan saat proses pencairan perbankan masih menyisakan dana bantuan sosial tunai tersebut, padahal harus semuanya diserahkan hingga saldo nol rupiah,” jelasnya.

Semua perbankan yang menyalurkan dana bansos tersebut sudah mendapatkan keuntungan dari uang yang disetorkan oleh pemerintah. Srhingga tidak ada alasan lagi menahan uang atau meminta penerima BST untuk meninggalkan saldo di buku tabungannya tersebut.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here