Home Headline Pemkab – DPRD Batang Pastikan Pilkades Serentak Tahun 2022

Pemkab – DPRD Batang Pastikan Pilkades Serentak Tahun 2022

504
0

BATANG, seputarkendal.com – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa serentak yang sempat menghadapi ketidak pastian karena ancaman dari virus Covid-19, kini mulai ada kejelasan untuk masyarakat desa yang menantikan kepemimpinan baru. Pasalnya, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang, sudah mendapat persetujuan terhadap Raperda Pilkades untuk dilaksanakan tahun 2022, namun dengan pembagian anggaran menyesuaikan kondisi tiap desa, Kamis (01/12).

Puluhan desa yang dibayang-bayangi bakal tidak mempunyai Kepala Desa definitif karena sudah habis masa kerjanya, kini mulai bernapas lega. Pasalnya, pemilihan Kepala Desa yang akan dilaksanakan tahun 2022 sudah mendapatkan payung hukum yang jelas, sebagaimana dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Usai melaksanakan rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batang, dalam acara persetujuan bersama terhadap raperda tentang pemilihan kepala desa, Ketua Komisi A Danang Aji Saputra mengatakan, adanya raperda inisiatif terkait pilkades terdapat beberapa hal, khususnya dalam penyusunan kepanitian supaya lebih baik dari yang sebelumnya. Dalam anggaran berupa bantuan dana yang bersumber dari APBD tersebut, nantinya akan dibagi sesuai dengan 3 kategori.

“Pemberian bantuan dana untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, yang sebelumnya di sama ratakan, untuk pilkades tahun depan dalam pembagian keuangan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan jumlah suara tiap desa masing-masing,” jelasnya.

Menanggapi adanya keluhan dari para perangkat desa yang meminta supaya regulasi yang mengatur syarat pendidikan minimal SMA tersebut harus dicabut, pihak legislatif dalam hal ini politisi muda dari Partai Golkar, Danang Aji Saputra, terkait aturan tersebut mengembalikan ke eksekutif untuk mengambil kebijakan yang tidak merugikan kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sementara itu Wakil Bupati Batang, Suyono mengatakan, untuk pelaksanakan pilkades serentak 2022 yang akan berlangsung di 32 desa tersebut sudah mendapat izin dari Kementrian Dalam Negeri sebagaimana surat edaran yang ada, dari sebelumnya sempat terancam tertunda akibat Pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat pada rapat paripurna dari 4 raperda yang diusulkan, hanya 1 rancangan peraturan daerah telah mendapat fasilitasi dari gubernur Jawa Tengah, yakni tentang Pilkades.

“32 desa yang belum mempunyai kepala desa defitif bakal berlangsung tidak lama, dikarenakan pelaksanaan pilkades serentak sudah ada kepastian lampu hijau,” katanya.

Para perangkat desa dan kepala desa yang akan datang, diharapkan mempunyai sumber daya manusia yang unggul, karena akan memengaruhi kinerjanya sebagai pelayan masyarakat dengan kepemimpinan yang bagus, bisa mengayomi warganya. (ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here