PEMALANG, seputarkendal.com – Janjikan korbannya bisa diterima sebagai CPNS tanpa harus melalui tes, oknum PNS di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pemalang, meraup keuntungan mencapai Rp4,3 miliar. Para korban sebelumnya diwajibkan harus membayar dikisaran Rp100 hingga Rp137 juta per orangnya sebagai syaratnya. Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut kini harus berurusan dengan petugas kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Selasa (23/06).
Memanfaatkan posisinya yang berdinas di kantor BKD Pemerintah Kabupaten Pemalang, salah satu tersangka menjalankan aksinya sehingga bisa mulus dalam menipu para korban untuk bisa menjadi calon pegawai negeri sipil dengan aman. Dengan modus menjanjikan, para korban untuk bisa masuk PNS, tersangka SM, 35, dan IS, 39, warga Pemalang, berhasil mengelabui korbanya dan berhasil menggondol uang dengan total kerugian Rp4,3 miliar.
Tersangka SM mengaku, uang tersebut telah diserahkan pada tersangka IS sebesar Rp75 juta. Sedangkan sisanya Rp62 juta digunakan SM untuk kepentingan pribadi.
Dari hasil pemeriksaan intensif, terungkap bahwa kedua tersangka telah melakukan penipuan pada 54 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp 4,3 miliar. Masing-masing tersangka mendapatkan bagian, SM sebesar Rp1,87 milyar dan IS menerima bagian Rp2,45 miliar.
Tersangka IS seorang PNS di Badan Kepegawaian Daerah Pemalang, mengaku nekat melakukan penipuan karena untuk kebutuhan hidupnya. Dirinya nekat melakukan aksi tersebut untuk menutupi kebutuhan. “Hasil uang yang saya kumpulkan habis untuk bersenang-senang,” ujarnya.
Kapolres Pemalang Ajun Komisaris Besar Polisi AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyebutkan awalnya, tersangka SM yang mengaku sebagai panitia seleksi (pansel) penerimaan cpns melalui jalur internal Kabupaten Pemalang tahun 2019. Dia mengatakan pada korban MM, 52, bahwa dirinya mampu meluluskan anak korban untuk masuk pns Kabupaten Pemalang tahun 2019.
“Korban harus memberikan sejumlah uang yang akan disetorkan kepada pimpinan yaitu tersangka IS. Korban telah memberikan uang melalui 4 tahap kepada tersangka dengan total kerugian sebesar Rp 137 juta,” kata AKBP Ronny.
Kedua tersangka penipuan CPNS tersebut akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo 65 dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (ant)