PEMALANG, seputarkendal.com – Penangkapan kawanan yang mengaku sebagai wartawan yang mengancam dan memeras kepala desa hingga puluhan juta tersebut terekam, hingga video tersebar luas di sosial media. Para pelaku yang berjumlah empat orang dengan ID Card pencari berita tersebut dengan modus mengkonfirmasi terkait penyelewengan penggunaan Dana Desa. Kini mereka harus meringkuk dan merasakan dinginnya hotel prodeo Satreskrim Polres Pemalang, Selasa (23/06).
Pelaku pemerasaan yang meresahkan tersebut berjumlah empat orang yang mengaku sebagai pewarta di Kabupaten Pemalang dilakukan operasi tangkap tangan. Proses penyergapan tersangka berlangsung di sebuah rumah makan, sempat direkam menggunakan ponsel oleh warga.
Masing-masing tersangka yang mengggunakan atribut jurnalis tersebut adalah BS, 55, AJSS, 53, N, 43, dan CD,42, melakukan aksinya dengan cara mendatangi dan menunjukkan dokumen. Kawanan ini mengancam dan menakut-nakuti akan melaporkan korban kepada aparat penegak hukum, padahal mereka tidak memiliki kapasitas untuk menentukan kerugian negara.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho mengungkapkan keempat tersangka diamankan sesaat setelah menerima uang sebesar Rp10 juta. Mereka baru saja memeras seorang kepala desa di Rumah Makan Prima Desa Purwoasri, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang.
Keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, tersangka BS berperan menyuruh PN untuk membuat dokumen surat pengaduan. Setelah itu mengancam dan menakut-nakuti korban seolah-olah akan melaporkan ke Inspektorat atau penegak hukum. Tersangka AJSS memiliki peran untuk mempertemukan korban dengan para tersangka, serta menakut-nakuti akan memberitakan ke media. Tersangka PN berperan dalam membuat dokumen dan menerangkan tentang dokumen infografis. Berisi analisa penyimpangan ADD tentang siltap tunjangan dan dokumen lainya yang merupakan hasil perkiraan tersangka sendiri. “Tersangka CD berperan untuk mengambil foto dan video saat pertemuan, jika tidak menuruti keinginan keempat tersangka foto dan video tersebut akan diberitakan,” jelas AKBP Ronny
Tersangka menyebutkan, mereka bersama rekan- rekanya mendapat dokumen tentang anggaran Dana Desa. Dari analisa, ada penyelewengan anggaran Dana Desa, lalu data disampaikan ke Kepala Desa. Saat kepala desa menyerahkan uang Rp10 juta, agar kasus tidak berlanjut, mereka ditangkap petugas,” kata tersangka AJ dan BS.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Subsider Pasal 369 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan penjara.(ant)