KENDAL, seputarkendal – Komisi A DPRD Kendal menemukan masih banyak pengelola menara telekomunikasi tidak memasang papan informasi hukum. Padahal papan informasi hukum harus dicantumkan di lokasi menara telekomunikasi. Komisi A mendesak pengelola menara telekomunikasi segera mgemasang papan informasi itu.
“Sesuai aturan yakni Perda nomor 8 tahun 2017 papan informasi hukum harus dipasang di lokasi pendirian menara seluler,” ujar anggota Komisi A DPRD Rubiyanto.
Rubiyanto mengatakan dalam perda tersebut, ukuran papan informasi hukum berukuran 100 cm x 150 cm. Papan informasi itu memuat nama pemilik menara, lokasi dan koordinat menara, tinggi menara, tahun pembuatan/pemasangan menara, penyedia jasa kontruksi, beban maksimal menara, nomor IMB dan HO serta tanggal penerbitannya, luas area site, kapasitas listrik terpasang, data BTS/telco terpasang/bulan-tahun dan alamat pemilik menara dan pemilik operator serta telepon pemilik menara dan operator.
Sayangnya saat Komisi A sidak di wilayah Kendal, masih banyak pengelola menara telekomunikasi yang belum memasang papan informasi hukum tersebut. Bahkan belum ada informasi yang jelas terkait dengan asuransi bagi semua warga di sekitar menara telekomunikasi dalam radius 125 % dari ketinggian menara yang dilakukan oleh penyedia Menara sebagimana amanat Perda 8 tahun 2017 pasal 20A.
Sementara Ketua Komisi A H Munawir minta temuan komisinya di lapangan harus segera ditindaklanjuti pengelola menara telekomunikasi. Jika tidak berpotensi melanggar aturan. (nal)