Home Headline Larangan Mobil Parpol Masuk Pemkab Dinilai Berlebihan

Larangan Mobil Parpol Masuk Pemkab Dinilai Berlebihan

287
0

KENDAL, seputarkendal.com – Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal HA Suyuti menilai pelarangan mobil parpol masuk ke kompleks berlebihan. Pasalnya kompleks pemkab milik publik bukan milik pejabat. Karena milik publik mestinya tidak ada larangan bagi siapa pun untuk masuk ke lingkungan pemkab.

“Saya rasa aturan yang dikeluarkan pemkab berlebihanlah. Ada rembug ya dirembug,” ujar HA Suyuti saat jumpa pers di kantor DPC Jalan Soekarno-Hatta, Kendal siang tadi (18/1).

Jumpa pers dilakukan DPC terkait insiden pengusiran mobil DPC yang dilakukan Satpol PP saat hendak membayar pajak di Kantor Bakeuda kemarin (17/1). Saat menggelar jumpa pers Suyuti didampingi Wakil Ketua DPC Prapto Utono, Sekretaris DPC Bintang Yudha Daneswara dan Ketua Bappilu H Munawir.

Menurut Suyuti pelarangan mobil parpol masuk kompleks pemkab berdasarkan surat edaran dari Sekda nomor 270/0045/2020 tertanggal 14 Januari 2020. Surat tersebut mengatur netralitas ASN dan penggunaan fasilitas daerah dalam penyelenggaran pemilihan bupati dan wakil bupati 2020.

Diakui sebelum surat edaran itu diberlakukan mestinya dilakukan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga semua elemen mengetahui edaran tersebut. Diakuinya pihak pertama yang terkena aturan tersebut adalah partai yang dipimpinnya.

“Ya kita prihatin saja dengan kejadian yang menimpa mobil milik DPC,” ujar Suyuti.

Lebih lanjut Suyuti mengungkapkan setelah kasus tersebut pihak Satpol PP sudah membuat surat permintaan maaf. Meski demikian pihaknya sudah memerintahkan anggota Fraksi untuk memanggil OPD terkait insiden tersebut. OPD yang dimaksud antara lain Kesbangpol, Satpol PP dan Damkar. Pekan depan OPD tersebut akan diundang ke Dewan untuk klarifikasi. (nal)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here