PEMALANG, seputarkendal.com – Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Pemalang, Mugiyatno terpaksa harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya, orang nomor satu di dinas tersebut kuat dugaan terjerat kasus korupsi program bedah rumah, atas perbuatannya kini ditahan oleh pihak kepolisian, Kamis (03/06).
Seperti inilah suasana di depan lingkungan Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pemalang tempat kerja, Mugiyatno, Disperkim Kabupaten Pemalang, saat ini sudah ditangkap oleh polisi, di tempat tinggalnya perumahan Sugih Waras Pemalang. Saat ini Mugiyatno ditahan dan berstatus tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan pada program bedah rumah.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho membenarkan penangkapan Kepala Dinas Perkim Mugiyatno. Saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan intensif pada tersangka.
“Tersangka sendiri bakal dijerat pasal 372 juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara,”jelasnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pemalang, AKP John Kinertoni Nababan, penangkapan Mugiyatno adalah hasil pengembangan kasus dugaan tindak pidana penggelapan program bedah rumah yang dilakukan oleh tersangka Sulatif dan Fahmi yang telah ditangkap lebih dulu, yang juga merupakan rekan kerja tersangka.(ant)