KENDAL, seputarkendal.com – Pesan bernada menyerang ke salah satu bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal tersebar secara massif di media sosial. Dalam pesan yang diduga dikirim secara massal melalui aplikasi whatsapp, menyebut NURANI dan mempertanyakan siapa komisaris perusahaan kontraktor yang sering dapat proyek APBD.
“Mau bohongi masyarakat Kendal? Ngaku ber-nurani!!! Coba dicek deh, siapa yang paling merusak alam Kendal melalui PT Selomukti pemilik Galian C,” bunyi meme yang diunggah di akun instagram tagarpolitik.id, selain meme sejenis yang disebarkan melalui aplikasi pengirim pesan WA tersebut pada Senin (21/9/2020) kemarin.
Jika mencermati isinya, pesan yang disebarkan melalui media sosial tersebut tampaknya diarahkan kepada pasangan Ustad Ali yakni Yekti Handayani. Pasalnya Ani sapaan akrabnya merupakan komisaris PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti. Perusahaan yang pertama bergerak di pertambangan batuan pasir, batu, dan tanah urug. Perusahaan yang kedua di bidang kontraktor dan perdagangan, salah satunya batching plant (pengecoran dan beton).
Menanggapi isu dan tuduhan yang mengarah ke dirinya, Ani membenarkan dirinya menjabat sebagai komisaris di PT Cahaya Selomukti Indonesia dan PT Cahaya Selomukti. Namun soal perusahaannya disebut sering mendapatkan proyek dari APBD Kendal, Ani mengatakan pihaknya selama ini tidak terlibat dalam pengerjaan proyek dari APBD. Bahkan dirinya mempersilakan pihak yang melemparkan isu maupun masyarakat untuk mengkroscek langsung ke pemerintah kabupaten Kendal maupun instansi terkait.
Terkait tuduhan PT Selomukti telah merusak lingkungan dari kegiatan penambangan galian C, Ani menyatakan bahwa perusahaannya beroperasi dengan mengantongi perizinan yang sah.
“Batching plant, tambang, crusher, semua ada izinnya. Logika sederhananya begini, orang menjalankan usaha, apalagi kalau sudah besar, melihatnya kepastian hukum. Kami berinvestasi dengan nilai yang tidak kecil ini, kalau tidak ada izinnya, tidak akan berani,” terang Ani.
Ani menampik tudingan bahwa perusahaannya merusak lingkungan. Sebab sebelum beroperasi perusahaannya sudah mengantongi izin dari pemerintah. Bahkan sebelum izin penambangan diterbitkan, ada banyak persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengusaha tambang.
Ani mencontohkan adanya Jaminan Reklamasi (Jamrek), yakni pengusaha menyetorkan sejumlah uang ke negara sebagai jaminan. Diterangkan, uang Jamrek ini tidak bisa diambil dan bisa diambil setelah perusahaan melakukan reklamasi. Seandainya perusahaan tidak menjalankan reklamasi, imbuhnya, uang inilah yang akan digunakan untuk mereklamasi.
“Jadi, apa yang salah dengan galian C? Kalau memang galian C ilegal, saya sangat setuju untuk ditertibkan karena merugikan negara maupun pengusaha,” ujar Ani yang juga menjadi guru di sebuah sekolah dasar dan menengah ini.
Dia menyadari dunia pertambangan sering dikambinghitamkan sebagai perusak lingkungan. Dengan kata lain, imbuhnya, jangankan salah, benar pun masih akan disalahkan. (nal)