Home Headline Kenakan Pajak Telur, Peternak di Batang Terancam Gulung Tikar

Kenakan Pajak Telur, Peternak di Batang Terancam Gulung Tikar

718
0

BATANG, seputarkendal.com – Ditengah lesunya kondisi pasar akibat dampak dari pandemi Covid-19 yang tengah mewabah, pemerintah justru akan menggenjot habis-habisan penerimaan Negara, dengan memasang tarif pajak pertambahan nilai atau PPN pada kelompok sembako. Pengenaan pajak terhadap telur bakal mengancam keberadaan para peternak terancam gulung tikar, lantaran tidak bisa lagi menebus DOC dan membiarkan kandang terbengkalai, Jumat (11/06).

Seperti inilah kondisi di kandang ayam petelur milik Mulyono warga Desa Banaran Kecamatan Banyuputih Kabupaten Batang, Jawa Tengah, saat ini sebagian besar kandangnya kosong dan terbengkalai lantaran dirinya tidak mampu memenuhi kebutuhan DOC atau anakan ayam. Saat ini sendiri hanya mampu menebus anakan ayam 1000 ekor, tidak seperti biasanya mencapai 3000 ekor. Karenanya, adanya rencana pemerintah akan memberlakukan pajak terhadap sembako salah satunya telur tersebut, bakal mengancam keberadaan para peternak yang tengah dilanda kesulitan untuk bertahan.

Seperti yang disampaikan oleh salah satu peternak ayam petelur Mulyono, para peternak ayam petelur sendiri saat ini sebagian besar hanya bisa bertahan saja sudah beruntung, dikarenakan biaya operasional terus meningkat namun tidak diimbangi dengan pendapatan. Terlebih saat harga telur tengah turun seperti saat ini, yakni dikisaran Rp 195 sampai Rp200 ribu perkrat, padahal sebelumnya bisa tembus Rp 230 hingga Rp 240 ribu perkrat, lengkap sudah penderitaan peternak ayam petelur ketika pajak telur bakal diberlakukan.

“Biaya operasional dari DOC hingga ayam bisa bertelur membutuhan 6 bulan lamanya dan menghabiskan biaya sekitar Rp100 juta, untuk perawatan hingga membeli pakan ternak serta kebutuhan lainnya, belum juga harga pakan ternak terus mengalami tren kenaikan harga perzaknya isi 50 kilogram yang mencapai Rp440 ribu dari sebelumnya hanya Rp300 ribuan,”ujarnya.

Rencana penerapan pajak terhadap sembako, diharapkan bisa dikaji ulang, masyarakat berharap banyak untuk dibatalkan saja, mengingat situasi perekonomian masih belum stabil, sehingga beban masyarakat bakal semakin tinggi.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN tersebut sebelumnya diatur dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 116/pmk.010/2017/ yang meliputi beras, dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi. Tarif PPN sembako direncanakan bakal diterapkan tarif final sebesar 1 persen.(ant)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here