KAJEN, seputarkendal.com – Godaan lembaran rupiah memang sangat menggiurkan, sehingga siapapun yang berhadapan dengannya tak sedikit yang tergoda tanpa memikirkan risiko, meski hal tersebut merupakan bantuan dari Kementrian Agama Republik Indonesia untuk pendidikan Madrasah Diniyah, Ponpes dan Taman Pendidikan Qur’an. Sebagaimana berhasil diungkap Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menangkap terduga pelaku korupsi bansos Covid-19 senilai ratusan juta rupiah, Selasa (15/06).
Para petugas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, langsung menggeledah rumah tersangka kasus korupsi dana bantuan pendidikan di lingkungan Kementrian Agama Kabupaten Pekalongan, seperti Pondok Pesantren, Madrasah Diniah dan TPQ, setelah menangkap tersangka KN, warga Kecamatan Bojong karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bantuan dari Kementerian Agama. Dengan tertunduk lesu, tersangka langsung dibawa oleh tim penyidik dari kejaksaan yang selanjutnya dilimpahkan ke rumah tahanan Pekalongan .
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri setempat, Abun Hasbullah Syambas, KN merupakan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKFT) Kabupaten Pekalongan yang menjabat sebagai ketua. Dalam aksinya, tersangka memotong bantuan dari Kementrian Agama yang disalurkan ke Madrasah, Pondok Pesantren, dan Taman Pendidikan Alquran.
“Bantuan yang seharusnya didapat Rp10 juta dari September 2020 silam, dipotong Rp500 ribu dengan alasan untuk infak dan penanganan Covid-19, total ada 497 lembaga pendidikan yang berhasil dipotong dari aksinya tersebut,” katanya.
Atas perbuatan pelaku, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan sendiri menetapkan KN dan IN sebagai tersangka, namun IN belum ditahan karena dinilai masih kooperatif.
Atas perbuatan pelaku Kejaksaan Negeri mengenakan pasal dua dan tiga undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.(ant)