KENDAL, seputarkendal.com – Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan rapat koordinasi dengan berbagai stake holder dan pimpinan partai politik, membahas tentang PKPU. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Novel Corona Virus Desease 2019 Jumat (25/09).
Menyikapai peraturan KPU Nomor 13 tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Kendal mangadakan rapat koordinasi antara pimpinan partai, LO dan stakeholder terkait. Dikarenakan dalam PKPU nomor 13 tahun 2020 banyak perubahan terkait dengan kampanye.
Dalam PKPU ada beberapa pasal yang dihapus antara lain masalah kampanye calon bupati wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil walikota, di tengah Pandemi Covid-19. PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Terkait dengan ketentuan angka 25 dan angka 33a pasal 1 diubah, pasal 11 dihapus, ketentuan pasal 55 diubah, ketentuan huruf f pasal 57 diubah; ketentuan pasal 58 diubah; ketentuan huruf a, huruf b, huruf e, huruf f, dan huruf g Pasal 59 diubah, Pasal 59 huruf a1 dihapus.
Setelah huruf f pasal 59 ditambahkan 1 huruf, yakni huruf g, ketentuan pasal 62 diubah, ketentuan pasal 63 diubah, pasal 64 dihapus, di antara pasal 64 dan pasal 65 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 64a, di antara pasal 65 dan pasal 66 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 65a, di antara Bab XI dan Bab XII disisipkan 1 bab, yakni bab XIa; di antara pasal 88 dan pasal 89 disisipkan 6 pasal, yakni pasal 88a, pasal 88b. Pasal 88c, pasal 88d, pasal 88e, dan pasal 88f.
Dari perubahan pasal tersebut untuk saat ini karena di tengah pandemi maka untuk kampanye pengumpulan massa lebih dari 50 orang tidak diperbolehkan.
Komisioner Bawaslu Kendal Arif Mustofifin menjelaskan, untuk kampanya nantinya di arahkan melalui daring, atau pertemuan terbatas. Kalau ada paslon yang masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas, namun kalau itu melanggar undang undang kesehatan nantinya akan diserahkan ke pihak kepolisian.
Sementara Ketua KPUD Kendal Hevy Indah Octaria menjelaskan, terkait untuk kampanye, disarankan untuk menggunakan medsos atau daring. Seandainya ada tatap muka dibatasi maksimal lima puluh orang.
Sementara Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana dalam sambutannya, mengatakan anggota TNI-Polri dalam pilkada ini harus netral, bahkan dengan tegas TNI-Polri netralitas merupakan harga mati.(ant)