KENDAL, seputarkendal.com – Bawaslu Kabupaten Kendal Jawa Tengah berhentikan sementara masa tugas Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa. Pemberhentian dilakukan melalui video conference (vidcon) di Kantor Bawaslu bersama Panwaslu dan jajaran sekretariat Selasa (31/03). Pemberhentian sementara karena pilkada bakal ditunda sementara sampai kondisi Covid-19 kembali normal.
Pemberitahuan pemberhentian sementara Panwaslu Kecamatan secara serentak melalui video konfren, mengingat adanya pandemi Covid-19, juga berdampak pada pilkada 2020 akan di tunda sampai kondisi kembali normal.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani, membacakan surat keputusan Bawaslu Kendal, nomor 311/2020 yang berlaku sejak 1 April 2020. Memutuskan, memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kendal sampai batas waktu yang belum jelas.
Berdasarkan surat keputusan no 312/ Panwaslu di 286 Kelurahan/Desa berhenti masa tugasnya sejak 31 Maret 2020.
“Walau diberhentikan, baik Panwaslu Kecamatan atau pun Panwaslu Kelurahan/Desa akan diberikan honorarium out put kerja bulan Maret 2020. Tetapi bulan selanjutnya sampai diaktifkan kembali berdasar petunjuk Bawaslu RI,” jelas Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan pilkada ditunda KPU akibat merebaknya virus Corona. Mata rantai penyebaran virus ini harus diputus dengan mengurangi kerumunan orang. “Selanjutnya SK pemberhentian dikirim melalui email masing- masing panwascam,” kata Odilia.
Sementara itu, kordinator Hukum, Humas dan Hubal Arief Musthofifin menambahkan, prosesi penyampain pemberhentian sementara via vidcon ini juga sesuai arahan Bawaslu RI dan Bawaslu Jateng. Karena dalam situasi siaga darurat Corona, tidak pada tempatnya berburu kebaikan dengan berkumpul.
Sementara untuk aktivitas Panwaslu Kecamatan di hentikan sedangkan untuk kesekretariatan tetap di lakukan koordinasi, namun untuk segala bentuk pengeluaran berupa sewa peralatan dan internet akan dihentikan, karena tidak ada aktivitas.(ant)