BATANG, seputarkendal.com – Meningkatnya kasus positif terpapar Virus Corona, membuat para petugas semakin intensif dalam penegakan Perda untuk operasi yustisi pelanggaran Protokol Kesehatan. Tidak hanya warga biasa yang terjaring operasi, para pegawai abdi negara serta pensiunan Kodim tak bermasker dihukum melafalkan bunyi Pancasila namun tidak hafal.
Operasi yustisi penertiban pemakaian masker oleh satgas Covid-19 Kabupaten Batang, Jawa Tengah sesuai dengan Inpres no 6 tahun 2020 dan Perbup no 55 tahun 2020, berlangsung di jalan protokol kompleks Alun-alun kota Kamis (26/11).
Tidak sedikit warga yang kedapatan tengah berkendara sepeda motor tidak bermasker terpaksa dihentikan perjalanannya oleh para petugas gabungan dari Polri dan Satpol PP. Sangat disayangkan masih saja ada seorang abdi Negara, lengkap dengan seragam dinas sebagai PNS guru, tidak memberikan contoh untuk mendukung protokol kesehatan Novel Coronavirus Desease 2019, dengan tidak bermasker saat berkendara.
Amir Hamzah salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara beralasan tidak bermasker karena terburu-buru sehingga lupa, namun begitu dirinya siap dengan konsekuensinya untuk menerima hukuman sebagaimana aturan yang ada.
Selain hanya mendapatkan teguran dan pendataan, para petugas juga memberikan sanksi hukuman bagi para pelanggar, salah satunya menyanyikan lagu kebangsaan, dan melafalkan Pancasila, mirisnya sebagian besar sudah tidak hafal.
Seperti yang dialami oleh salah seorang warga yang mengaku pensiunan dari Kodim Batang, bernama Widodo yang kedapatan tidak bermasker. Dengan alasan lupa atau terburu-buru meski membawa masker namun tidak dipakai hanya dikantongi.
Saat dihukum untuk melafalkan bunyi Pancasila dia sudah tidak hafal lagi, dan malah menantang kalau Sapta Marga lebih hafal.
Namun begitu sangat disayangkan kegiatan operasi yustisi tersebut masih ada petugas yang hanya mendata namun entah karena kenal atau yang bersangkutan seorang pegawai negeri sipil, tidak diberi sanksi dan membiarkan pergi begitu saja. Perlakuan ini berbeda dengan warga sipil lainnya yang ditindak tegas.(ant)