BATANG, seputarkendal.com – DPRD Batang akhirnya menyetujui proses perubahan raperda rancangan tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah dibahas selama dua tahun.
Persetujuan itu dicapai dalam rapat paripurna tadi siang (25/11).
Dengan selesainya perubahan raperda RTRW Kabupaten Batang tahun 2019-2039, Kabupaten Batang menempati urutan kelima dari 35 Kabupaten dan Kota di Provinsi Jawa Tengah yang sudah diselesaikan dan masuk masa tunggu pengesahan dari pemerintah provinsi.
“Proses ini memakan waktu hingga 2 tahun lantaran harus ekstra hati-hati dengan melibatkan semua elemen dari berbagai pihak saat dengar pendapat untuk bisa menghasilkan regulasi pembangunan daerah setempat,” jelas Bupati Batang Wihaji.
Sementara itu ketua DPRD Batang, Maulana Yusuf mengatakan, agenda rapat Paripuna DPRD dengan acara persetujuan bersama DPRD dan Bupati Batang terhadap dua Raperda yang meliputi Raperda tentang RTRW tahun 2019-2039 dan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah mendapat persetujuan bersama. “Setelah proses persetujuan di pemerintah daerah tingkat dua kini dilanjut untuk mendapatkan persetujuan dari Pemprov Jawa Tengah,” terangnya.

Regulasi RTRW tersebut sebagai dasar dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang meliputi perizinan, pemberian insentif, dis-insentif dan peraturan zonasi serta penerapan sanksi-sanksinya.(ant)