KOTA PEKALONGAN, seputarkendal.com – Seorang penjaga warnet kini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, Jumat (29/11). Pasalnya pemuda berinisial R-K tersebut kedapatan mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu.
Penangkapan R-K, 45, warga Bendan Kelurahan Kergon, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, tersebut hasil pengembangan dari sebelumnya sudah dilakukan penangkapan dua pemuda yang tengah asyik pesta narkoba.
Dari pengakuan R-K sendiri dirinya baru dua kali ini menjalani tambahan profesi sambilan dengan mengedarkan narkoba jenis sabu yang didapatkan dari warga Kota Batik. Menurutnya sabu tersebut dirinya beli dari seorang dengan harga Rp 1.250.000 tiap satu gramnya.
Sementara itu Ajun Komisaris Besar (AKBP) Egy Andrian Suez menuturkan pengungkapan kasus tersebut berkat pengembangan dari awal penangkapan dua pemuda yang kedapatan tengah berpesta sabu. Setelah ditelusuri ternyata barang haram tersebut didapatkan dari seorang penjaga warnet yang berinisial R-K.
“Dari tangan R-K sendiri, anggota Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa lima paket sabu seberat 2,11 gram, satu alat hisap, tiga set plastik, satu bungkus sedotan, depalan pipet dan satu HP,” ungkap AKBP Egy.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara.(ant)