BATANG, seputarkendal.com – Diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai tujuh ratusan juta rupiah, Direktur Perusda Kabupaten Batang, Jawa Tengah, resmi ditahan pihak kejaksaan negeri setempat, Kamis (12/08). Meskipun sudah mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut, namun proses hukum terus berlanjut, dan kini terpaksa merasakan dinginnya hotel prodeo.
Saat proses pemeriksaan sudah lengkap, kondisi tersangka Direktur Perusda Aneka Usaha Kabupaten Batang, periode 2017-2021, E-S kini tertunduk malu dan lesu dengan tangan diborgol petugas Kejaksaan Negeri Batang. Pasalnya, dari 2018 – 2019, diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangannya sealu direktur perusahaan plat merah milik Pemda Batang.
Setelah administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) dan Pemeriksaan Kesahatan dan Pemeriksaan Rapid Test Antigen terhadap tersangka ES selesai dilaksanakan. Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan Penahanan Rutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari ke depan sejak 12 Agustus-31 Agustus 2021 di Rumah Tahanan Negara Polres Batang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Batang, Nomor Print- 817/M.3.40/Ft./08/2021, tanggal 12 Agustus 2021 untuk Persiapan Pelimpahan Perkara ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang. Kegiatan berlangsung dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Sebagaimana mana dikatakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, E-S sendiri sebagai direktur menyalahgunakan keuangan Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Batang yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 785.164.562.
“Meski sudah ada itikad mengembalikan sebagian uang hasil korupsi sebesar Rp600 juta tersebut, proses pidana penuntutan terhadap pelaku tetap berjalan terus, dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Pengadilan Negeri Semarang,” jelasnya.
Untuk diketahui jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Batang telah melakukan penyidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Batang sejak 4 Februari 2020, berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dimana pada tanggal 06 Juli 2021 telah dinyatakan lengkap syarat formal dan materialnya (P.21) oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batang.
Atas dugaan perbuatannya melanggar hukum tindak pidana korupsi, E-S akan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(ant)