KENDAL, seputarkendal.com – Pansus III DPRD Kendal bakal mengusulkan pembatasan pasar swalayan seperti Indomaret dan Alfamart yang boleh berdiri di wilayah kecamatan. Kelak satu kecamatan hanya boleh mendirikan satu swalayan.
“Selama ini kan satu kecamatan banyak yang lebih dari satu swalayan yang berdiri jaraknya pun berdekatan,” ujar Ketua Pansus III H Rubiyanto kepada seputarkendal.com tadi pagi (16/12).
Rubiyanto menilai meski aturan itu bakal segera diberlakukan swalayan yang sudah ada tidak otomatis dihentikan operasionalnya. Sebab izin operasional swalayan biasanya lima tahun. Nah setelah lima tahun izin operasional bisa dicabut atau diperpanjang.
Pembatasan satu kecamatan satu swalayan bertujuan untuk melindungi pedagang lokal. Selain pembatasan jumlah swalayan jam operasional juga akan dibatasi. Jika selama ini ada swalayan yang beroperasi selama 24 jam kelak jam operasional dibatasi hingga pukul 23.00 WIB.
“Jam operasional tetap harus dibatasi agar pedagang lokal juga bisa berkembang,” ujarnya.
Selain jumlah dan jam operasional dibatasi, jarak swalayan dari pasar tradisional juga akan dibatasi. Selama ini jarak antara pasar tradisional dengan swalayan hanya 200 meter. Ke depan jaraknya akan ditambah menjadi 1.000 meter.
Bahkan di lapangan jarak antarswalayan hanya dipisahkan jalan raya. Yang satu di sebelah barat jalan yang satunya lagi di sebelah timur jalan raya. Dia menyebut kasus swalayan di Cepiring yang jaraknya hanya dipisahkan jalan raya. (nal)