BATANG, seputarkendal.com – Belum diberlakukannya pembelajaran tatap muka atau kegiatan belajar mengajar normal sejak virus corona mewabah, berdampak pada meningkatnya anak putus sekolah dan berakhir dipernikahan dengan usia dini. Hal tersebut bisa dilihat di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Batang, Jawa Tengah, yang mencatat putusan perkara sidang Dispensasi usia nikah mengalama lonjakan yang signifikan,Jumat (24/09).
Suasana di ruang tunggu kantor Pengadilan Agama Kelas I B Kabupaten Batang, Jawa Tengah, para warga dalam hal ini keluarga dan pemohon perkara dispensasi usia nikah tengan antre menunggu giliran sidang. Para pemohon tersebut merupakan keluarga yang tengah mendampingi anaknya yang masuk dalam usia sekolah namun mengalami permasalahan pergaulan sehingga terpaksa putus sekolah ditengah perjalanan yakni kelas 11 SMA dan sederajat.
Seperti salah satu pemohon Dispensasi nikah yang terpaksa tidak melanjutkan sekolahnya yakni, W-S yang baru berusia 17 tahun, terpaksa ikut mengajukan permohonan sidang perkara Dispensasi usia nikah di Pengadilan Negeri Agama setempat. Sudah hampir 2 tahun ini kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dari kelas X hingga pertengahan kelas XI, akhirnya tidak melanjutkan sekolahnya lantaran harus menikah dibawah umur.
“Setelah berhenti tidak lagi melanjutkan belajarnya di kelas XI Sekolah Menengah Kejuruan, kebanyakan KBM daring, dirinya memilih menikah dengan usia yang masih belum cukup umur,” tuturnya.
Sementara itu Panitera Muda Gugatan Kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Kabupaten Batang, Nur Ngafif, menjelaskan sejak adanya perubahan undang-undang tentang usia nikah dari usia 16 tahun disamakan dengan usia laki-laki yakni menjadi 19 tahun baru bisa diperbolehkan menikah. Meskipun demikian pemerintah memberi kelonggaran dalam hal ini manakala salah satu calon pengantin belum cukup umur, bisa minta gugatan dispensasi nikah dengan sarat dan ketentuan yang berlaku.
“Untuk saat ini sendiri perkara tingkat pertama dalam hal ini dispensasi nikah yang diterima pada Pengadilan Agama sejak pandemi Covid-19 mulai dari 2020 lalu sampai pertengahan semester dua 2021 terjadi lonjakan dengan jumlah sekitar 712 anak usia sekolah mengajukan dispensasi nikah, lebih rendah dari sebelumnya yakni tahun 2019 hanya 150 perkara yang sama,” jelasnya.
Afif menambahkan, selain adanya perubahan regulasi, pemicu lain para anak usia sekolah mengajukan dispensasi nikah karena masih berlangsungnya pembelajaran daring menjadi salah satu indikator yang dimanfaatkan anak yang mengakibatkan para anak didik yang salah pergaulan akhirnya menyalahgunakan waktu tersebut untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas yang menyebabkan anak putus sekolah dan menikah di usia dini. Mayoritas para pemohon sidang gugatan dispensasi usia nikah berada di daerah pergunungan.(ant)